Purbaya Buka Suara soal 2 Pegawai Pajak Terseret Kasus Toba Pulp

1 jam yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka bunyi mengenai dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor bubur kertas (pulp) PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Kedua pegawai DJP tersebut saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) seiring perkembangan investigasi perkara nan telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.

Menurut Purbaya, kasus nan menyeret dua pegawai pajak tersebut merupakan perkara lama nan terus berkembang hingga akhirnya mengarah kepada sejumlah pihak.

"Oh ini kan kasus nan lama. Kasus lama berkembang, berkembang, lampau tertangkap seperti nan itu ya. Saya pikir pasti tidak bisa bersih 100%," kata Purbaya saat ditemui di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).

Purbaya menegaskan, kasus tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pegawai DJP agar semakin berhati-hati dan ahli dalam menjalankan tugas. Ia menilai ruang mobilitas aparatur negara sekarang semakin diawasi oleh beragam lembaga penegak hukum.

"Yang jelas kita peringatkan pegawai-pegawai pajak bahwa ke depan tidak bisa sembarangan lagi lantaran kita diawasi oleh semua abdi negara penegak hukum," ujarnya.

Meski demikian, Kementerian Keuangan tetap bakal memberikan pendampingan kepada kedua pegawai nan tersandung perkara tersebut. Namun, Purbaya menegaskan pendampingan itu tidak berfaedah pemerintah bakal mencampuri proses norma nan tengah berjalan.

"Saya tidak ikut campur. Kita biarkan saja sesuai dengan berjalannya sidang di pengadilan," tegasnya.

Kasus ini menambah daftar perkara norma nan melibatkan aparatur perpajakan dan kembali menjadi sorotan terhadap upaya penguatan tata kelola serta pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 pada Rabu (12/8/2026). Penetapan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dilansir siaran pers, Kamis (13/8/2026).

Adapun kedua orang tersebut yakni, tersangka BP selaku Penyelenggara Negara dan tersangka SR selaku Penyelenggara Negara. Keduanya adalah Supervisor Pemeriksaan Pajak.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta peralatan bukti elektronik nan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi pembeberan dengan mahir kalkulasi kerugian finansial negara," ujar Anang.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya