Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersiap memperketat ekspor emas perhiasan, di tengah maraknya praktik penghindaran bea keluar emas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Kementerian Keuangan tengah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengenakan pajak ekspor terhadap perhiasan dengan kriteria berat tertentu.
Dia pun menegaskan langkah ini diambil setelah pemerintah menemukan indikasi praktik penghindaran bea keluar emas melalui modus mengubah corak ekspor menjadi perhiasan.
"Nanti kita bakal perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan agar perhiasan dengan berat tertentu bakal kena pajak ekspor juga," kata Purbaya di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Purbaya, sejumlah eksportir diduga memanfaatkan celah patokan dengan mendeklarasikan emas sebagai perhiasan agar terbebas dari pungutan bea keluar nan bertindak untuk emas batangan.
Padahal, kata dia, sebagian produk nan diekspor tidak mempunyai nilai tambah nan signifikan sebagai perhiasan dan hanya berfaedah sebagai "bungkus" untuk membawa emas ke luar negeri.
"Mereka mengakali dengan mengekspor dalam corak perhiasan. Kadang-kadang perhiasannya asal-asalan, nan krusial emasnya bisa keluar. Satu kilogram emas tinggal dicap sedikit lampau disebut kalung," ujar Purbaya.
Purbaya menilai tren penyelundupan emas belakangan meningkat seiring pemberlakuan bea keluar emas. Kondisi tersebut menunjukkan adanya pihak-pihak nan berupaya menghindari tanggungjawab pembayaran pungutan negara.
Selain itu, pemerintah juga mencurigai sebagian emas nan diselundupkan berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
"Ini indikasi nan cukup jelas bahwa kebijakan kita rupanya mengganggu aktivitas PETI. Karena itu muncul peningkatan upaya penyelundupan seperti nan kita lihat sekarang," katanya.
Untuk menutup celah tersebut, pemerintah bakal memperketat pengawasan di beragam pintu keluar Indonesia, baik di airport maupun pelabuhan internasional.
Purbaya juga mengingatkan masyarakat nan mempunyai kebutuhan membawa emas ke luar negeri agar mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan dan tidak mencoba menyembunyikan peralatan bawaannya.
"Saya mengimbau, jika memang mempunyai kebutuhan membawa emas ke luar negeri, jangan disembunyikan. Sampaikan kepada petugas Bea Cukai dan penuhi seluruh ketentuan nan berlaku. Lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada kudu berhadapan dengan proses hukum," tegasnya.
Kebijakan baru ini menjadi sinyal bahwa pemerintah bakal semakin garang menutup beragam celah penghindaran bea keluar sekaligus menekan praktik penyelundupan emas nan berpotensi merugikan penerimaan negara.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

50 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·