Purbaya Sidak 43 Kontainer Balpres Hasil Tangkapan Bea Cukai di Priok

19 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX

Bea Cukai mengungkapkan dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) atau yang dikenal balpres di Jakarta dan Kalimantan Barat.

Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa berbincang dengan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers Penindakan Bea Cukai Berupa Peti Kemas berisi pakaian bekas diBuffer Area TPS CDC Banda, Jalan Banda No.1, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Se

Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa berbincang dengan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers Penindakan Bea Cukai Berupa Peti Kemas berisi pakaian bekas di Buffer Area TPS CDC Banda, Jalan Banda No.1, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Selasa, (23/6/2026). (CNBCIndonesia/Muhammad Sabki)

Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Penindakan Bea Cukai Berupa Peti Kemas berisi pakaian bekas diBuffer Area TPS CDC Banda, Jalan Banda No.1, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Selasa, (23/6/2026). (CNBCIndonesia/Muhammad Sabki)

Bea Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) atau yang dikenal balpres di Jakarta dan Kalimantan Barat. (CNBCIndonesia/Muhammad Sabki)

Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Penindakan Bea Cukai Berupa Peti Kemas berisi pakaian bekas diBuffer Area TPS CDC Banda, Jalan Banda No.1, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Selasa, (23/6/2026). (CNBCIndonesia/Muhammad Sabki)

Kedua penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri, menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan ketentuan larangan dan pembatasan impor barang bekas. (CNBCIndonesia/Muhammad Sabki)

Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Penindakan Bea Cukai Berupa Peti Kemas berisi pakaian bekas diBuffer Area TPS CDC Banda, Jalan Banda No.1, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Selasa, (23/6/2026). (CNBCIndonesia/Muhammad Sabki)

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan pertama dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Bea Cukai mengamankan 43 peti kemas yang diduga mengangkut pakaian bekas impor. (CNBCIndonesia/Muhammad Sabki)

Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Penindakan Bea Cukai Berupa Peti Kemas berisi pakaian bekas diBuffer Area TPS CDC Banda, Jalan Banda No.1, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Selasa, (23/6/2026). (CNBCIndonesia/Muhammad Sabki)

"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha," kata Djaka dalam konferensi pers di Bea Cukai Tanjung Priok. (CNBCIndonesia/Muhammad Sabki)

Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Penindakan Bea Cukai Berupa Peti Kemas berisi pakaian bekas diBuffer Area TPS CDC Banda, Jalan Banda No.1, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Selasa, (23/6/2026). (CNBCIndonesia/Muhammad Sabki)

Pengungkapan kasus di Tanjung Priok berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai pada Rabu lalu (10/6/2026), terkait dengan dugaan pengiriman pakaian bekas impor atau balepress yang dimuat dalam KM Eden Mas, dengan rute Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (CNBCIndonesia/Muhammad Sabki)

Sejumlah petugas bersenjata berjaga di depan kontainer saat Penindakan Bea Cukai Berupa Peti Kemas berisi pakaian bekas di Buffer Area TPS CDC Banda, Jalan Banda No.1, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Selasa, (23/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad S

Saat KM Eden Mas bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (15/6/2026), Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pengawasan pada proses pembongkaran dan dilanjutkan dengan pemindaian terhadap 46 peti kemas. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sejumlah petugas bersenjata berjaga di depan kontainer saat Penindakan Bea Cukai Berupa Peti Kemas berisi pakaian bekas di Buffer Area TPS CDC Banda, Jalan Banda No.1, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Selasa, (23/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad S

Hasil pemindaian menunjukkan 43 peti kemas memiliki citra yang serupa dengan barang hasil penindakan balepress. Alhasil, Bea Cukai merilis Nota Hasil Intelijen pada Selasa (16/6/2026) dan melakukan penyegelan terhadap peti kemas tersebu yang ditempatkan di TPS CDC Banda guna pemeriksaan lebih lanjut. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sejumlah petugas bersenjata berjaga di depan kontainer saat Penindakan Bea Cukai Berupa Peti Kemas berisi pakaian bekas di Buffer Area TPS CDC Banda, Jalan Banda No.1, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Selasa, (23/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad S

Berdasarkan estimasi awal, 43 peti kemas tersebut memuat 4.687 bale dengan rata-rata 109 bale per peti kemas. Nilai ekonomisnya mencapai Rp 8 juta per bale. Dengan demikian, total nilai barang diperkirakan Rp 37,49 miliar. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Add logo_svg as a preferred
source on Google
Selengkapnya