Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru nan bertindak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Jenis PNBP baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026 nan memperbarui ketentuan PMK Nomor 98 Tahun 2024.
PMK ini ditetapkan Purbaya pada 11 Agustus 2026 dan resmi diundangkan pada 21 Agustus 2026. PMK ini bakal bertindak efektif 15 hari setelah tanggal pengundangan.
Poin utama dalam PMK ini adalah penambahan satu jenis jasa PNBP volatil baru, ialah jasa akses info geospasial tematik pertanahan dan ruang.
Melengkapi delapan jenis jasa PNBP volatil ATR/BPN nan sudah ada sebelumnya, seperti training bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), training penilai pertanahan, hingga training penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam pertimbangannya, Kemenkeu menyebut penambahan ini dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku upaya nan memerlukan info spasial pertanahan dan tata ruang, mengingat patokan sebelumnya belum mengakomodasi jenis PNBP tersebut.
"Untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada pengguna jasa pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu dilakukan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berkarakter volatil berupa jasa akses info geospasial tematik pertanahan dan ruang," sebagaimana dikutip dari PMK 63/2026, Kamis (27/8/2026).
Dalam lampiran PMK ini, pemerintah merinci dua skema tarif untuk jasa akses info geospasial tersebut. Pertama adalah akses berbasis bagian tanah nan dikenakan tarif Rp7.500 per bidang, dengan ketentuan minimal akses 1.000 bagian nan bisa dibuka selama 60 hari.
Kedua, akses berbasis area dikenakan tarif Rp20.000 per hektare, dengan ketentuan minimal akses 1.000 hektare nan bisa dibuka selama 60 hari.
Dengan begitu, biaya minimal nan perlu dirogoh pengguna jasa ini adalah Rp7,5 juta untuk skema berbasis bidang, alias Rp20 juta untuk skema berbasis kawasan, dalam sekali masa akses 60 hari.
Kemenkeu menegaskan, seluruh tarif nan tercantum dalam lampiran PMK ini merupakan pemisah tarif tertinggi namalain tarif maksimal nan bisa dipungut oleh ATR/BPN, bukan tarif tetap nan wajib dikenakan secara penuh.
Adapun untuk tarif PNBP untuk 8 jenis jasa lainnya tetap berkarakter tetap.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·