Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan patokan baru mengenai corak fisik, spesifikasi, dan kreasi pita cukai.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2026 nan merupakan perubahan atas PMK Nomor 52/PMK.04/2020.
Beleid tersebut ditetapkan Purbaya pada 30 Juli 2026 dan diundangkan sejak 10 Agustus 2026. Aturan ini otomatis bertindak sejak tanggal diundangkan tersebut.
"Untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan pita cukai peralatan kena cukai serta untuk memberikan pedoman bagi badan upaya milik negara dan/atau badan alias lembaga nan ditunjuk oleh menteri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai corak fisik, sepsifikasi, dan kreasi pita cukai," sebagaimana tertera dalam PMK 57/2026, dikutip Kamis (13/8/2026).
Dalam peraturan terbaru, perubahan memangkas salah satu unsur pengamanan nan selama ini wajib ada pada pita cukai.
Dalam PMK 52/2020, Pasal 2 ayat (3) mengatur bahwa spesifikasi pita cukai paling sedikit terdiri dari tiga unsur, ialah kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.
Namun dalam beleid teranyar, unsur hologram sekuriti itu resmi dihapus. Pasal 2 ayat (3) PMK 57/2026 sekarang hanya mewajibkan spesifikasi pita cukai berupa kertas sekuriti dan cetakan sekuriti saja.
Sementara itu, ketentuan mengenai kreasi pita cukai pada Pasal 2 ayat (4) tidak mengalami perubahan substansi. Desain pita cukai tetap wajib memuat lima unsur, yaitu:
- Lambang Negara Republik Indonesia;
- Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Tarif cukai;
- Angka tahun anggaran; dan
- Harga jual satuan dan/atau jumlah isi kemasan.
Beleid ini merupakan penyelenggaraan dari petunjuk Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, nan mewajibkan pemerintah mengatur corak fisik, spesifikasi, dan kreasi pita cukai sebagai tanda pelunasan cukai atas peralatan kena cukai seperti hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol.
Sebagai catatan, ketentuan pokok lain dalam PMK 52/2020 tidak diubah oleh PMK 57/2026, termasuk soal penyediaan pita cukai oleh Menteri Keuangan nan pengelolaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta ketentuan teknis lebih lanjut nan tetap didelegasikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

8 jam yang lalu
7








English (US) ·
Indonesian (ID) ·