Ilustrasi(Dok Magnific)
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai tindak pidana penghinaan alias penyerangan kehormatan presiden dan/atau wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya dapat dituntut atas dasar kejuaraan langsung dari presiden alias wakil presiden sendiri.
Supratman menilai penghinaan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Ia mengatakan putusan MK kemudian memberikan kepastian norma nan jauh lebih kuat dan mengikat.
"Undang-Undang KUHP kita sebenarnya maksudnya sudah sama. Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden nan boleh melaporkan. Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa nan diatur di KUHP sebelumnya," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8).
Supratman menekankan putusan MK ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya salah tafsir maupun tindakan saling lapor di tengah masyarakat nan mengatasnamakan presiden alias wakil presiden.
Dengan adanya putusan ini, abdi negara penegak norma maupun publik mempunyai batas norma nan jelas mengenai siapa pihak nan mempunyai kedudukan norma untuk memproses dugaan pelanggaran pasal tersebut.
"Malah bagus, kita dukung. Jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa jika mengenai dengan pasal penghinaan nan menyerang harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri nan kudu melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya," tegas Supratman. (E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·