Putusan Sela Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Dibacakan Hari Ini

1 jam yang lalu 2
Putusan Sela Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Dibacakan Hari Ini Terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani sidang menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).(MI/Usman Iskandar)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan sela mengenai kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji nan menyeret Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai terdakwa pada Kamis (27/8).

Berdasarkan info Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan digelar mulai pukul 10.40 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali. Majelis pengadil nan memimpin jalannya persidangan diketuai oleh Hakim Ni Kadek Susantiani.

"Terdakwa Yaqut dan kawan-kawan (kasus kuota haji) agenda putusan sela," mengonfirmasi Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Kamis (27/8/2026).

Putusan sela merupakan putusan sementara nan dijatuhkan majelis pengadil di tengah proses persidangan guna memutus eksepsi (keberatan) terdakwa alias kewenangan mengadili, sebelum persidangan melangkah ke tahap pembuktian pokok perkara. Pembacaan putusan sela ini juga bertindak untuk tiga terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah, ialah Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, serta Asrul Aziz Taba.

Dalam bangunan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan finansial negara hingga mencapai Rp622,09 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengalihan dan pengaturan penetapan kuota haji unik tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, Yaqut disinyalir melakukan pengisian kuota haji unik tambahan pada musim haji 2023 dan 2024 dengan mengakomodasi jamaah Tanpa Masa Tunggu (TO) maupun masa tunggu nan tidak sesuai ketentuan (Tx).

Aksi tersebut dilakukan bersama-sama dengan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Aziz Taba demi memenuhi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) nan disertai penerimaan biaya percepatan.

Berdasarkan perincian jaksa, total kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar terdiri dari tiga komponen utama:

  • Selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK: Sebesar Rp438,22 miliar atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji unik nan tidak berkuasa berangkat.
  • Penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas: Sebesar Rp39,95 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.
  • Biaya percepatan kuota tambahan: Sebesar Rp143,92 miliar untuk pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jamaah nan tidak berhak.

Dari praktik penyimpangan kuota ini, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS (setara Rp4,83 miliar).

Atas perbuatannya, mantan Menag tersebut didakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional alias Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ant/P-4)

Selengkapnya