Rakyat Diminta Pegang Janji DPR soal Pengesahan RUU Perampasan Aset

1 jam yang lalu 3
Rakyat Diminta Pegang Janji DPR soal Pengesahan RUU Perampasan Aset Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta.(Antara)

DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal disahkan paling lambat 15 Desember 2026, dan selama prosesnya DPR berkomitmen untuk membuka ruang aspirasi bagi publik untuk memberi saran bagi penyusunan RUU tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berbareng Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal pun menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8) untuk menegaskan komitmen tersebut.

"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu bakal diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco saat audiensi dengan AMPB.

Untuk memberikan kepastian dan membuka ruang pengawasan publik, dia pun menyatakan DPR bakal menyiapkan salinan arsip hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut. Masukan nan disampaikan AMPB, kata dia, bakal diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan RUU.

Dia pun mengatakan bahwa Komisi III DPR RI juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). DPR memandang partisipasi publik krusial agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset berjalan terbuka, dapat diawasi, serta menghasilkan undang-undang nan kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Di sisi lain, dia menegaskan bahwa DPR menghormati kewenangan masyarakat menyampaikan pendapat secara damai, dan membujuk seluruh pihak menjaga keamanan serta ketertiban bersama.

Pada audiensi itu, AMPB juga sempat menyampaikan sejumlah laporan mengenai dugaan gangguan keamanan nan dialami peserta aksi. Atas perihal itu, Dasco meminta letak dan kronologi kejadian disampaikan komplit agar dapat dikoordinasikan dengan abdi negara dan pihak berkuasa untuk ditindaklanjuti. (Ant/P-3)

Selengkapnya