ARTICLE AD BOX
loading...
Refly Harun, Roy Suryo, dan Dokter Tifa. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Tifauzia Tyassuma ( Dokter Tifa ) bakal menjalani sidang perdana perkara tudingan piagam tiruan Joko Widodo ( Jokowi ) pada Kamis 2 Juli 2026. Pengacara Dokter Tifa, Refly Harun , mendesak agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur membolehkan live streaming alias siaran langsung sidang kliennya itu.
"Kami apresiasi PN Jakarta Selatan ini nan sudah berkenan membuka diri sehingga kawan-kawan semua bisa siaran langsung, bisa live streaming (sidang praperadilan Roy Suryo). Kita berambisi itu juga bertindak untuk sidang perkara pokok di PN Jakarta Timur. Kami mendengar tidak boleh siaran langsung perkara pokok nan bakal dimulai kick off-nya untuk kasus Dokter Tifa ialah tanggal 2 Juli 2026," ujar Refly Harun kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Soal praperadilan Roy Suryo, kata Refly, tim pengacara telah menyampaikan tuntutannya itu kepada hakim. Adapun nan dipersoalkan adalah mengenai penangkapan, penggeledahan, dan penahanan Roy Suryo. Semua nan dilakukan Polda Metro Jaya itu dianggap melanggar patokan norma dan HAM.
Baca Juga: Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
"Alasan penangkapan dikaitkan P21 alias sudah selesainya investigasi itu tidak betul dan tidak sesuai menurut hukum. Menurut norma itu kudu dikaitkan pemeriksaan tersangka dalam proses investigasi alias Mas Roy mangkir dua kali berturut-turut," tuturnya.
Dia menilai, berasas patokan KUHAP, tidak ada satu pun dari 8 syarat penangkapan dan penahanan Roy Suryo terpenuhi. Maka itu, diharapkan pengadil tunggal nan menangani praperadilan Roy Suryo itu nantinya bisa mengabulkan semua permohonan praperadilannya tersebut.
"Apakah Mas Roy berupaya melarikan diri? Tidak. Menghilangkan peralatan bukti sedangkan penyidikannya sudah selesai, mengulangi tindak pidana sedangkan kita tetap berdebat nan dilakukan Mas Roy itu sebuah tindak pidana alias bukan, apakah Mas Roy tidak memberikan keterangan sebenarnya ketika diperiksa? Tidak juga. Apakah Mas Roy menghalangi saksi? Tidak juga," katanya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·