Refly Harun: Keterangan Ahli Hukum Perkuat Dalil Pencekalan Roy Suryo Tidak Sah

3 jam yang lalu 1

loading...

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menyatakan keterangan 2 mahir dalam sidang praperadilan pencekalan oleh polisi terhadap kliennya dalam kasus piagam Jokowi, Rabu (19/8/2026) memperkuat dalil pencekalan tidak sah. Foto: Ari Sandita

JAKARTA - Pengacara Roy Suryo , Refly Harun menyatakan keterangan 2 mahir nan dihadirkan dalam sidang praperadilan pencekalan oleh polisi terhadap kliennya dalam kasus piagam mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (19/8/2026) memperkuat dalil pencekalan tersebut tidak sah.

"Ahli kami memperkuat nan kami mohonkan bahwa abnormal formil proses investigasi itu nan bisa membikin investigasi dianggap tidak sah. Lalu, soal pencekalan itu secara prosedur umum juga itu menjadi tidak sah ketika tidak disampaikan pemberitahuan sebelumnya," ujarnya, Rabu (19/8/2026).

Baca juga: Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo

Menurut dia, praperadilan jilid 4 nan diajukan Roy Suryo diyakini bakal dikabulkan pengadil praperadilan. Sebabnya, dalam proses penanganan kasus kliennya, terdapat penerapan 2 rezim KUHAP berbeda ialah KUHAP baru dan KUHAP lama nan mana menjadi kabur namalain tidak jelas penegakan hukumnya.

"Dalam surat penetapan tersangka itu tetap menggunakan dua rezim KUHP nan berbeda lantaran itu harusnya permohonan ini potensial untuk dikabulkan jika hakimnya berani," ucapnya.

Selengkapnya