Relokasi, Pedagang di Kramat Jati Bebas Retribusi Enam Bulan

15 jam yang lalu 1
Relokasi, Pedagang di Kramat Jati Bebas Retribusi Enam Bulan Suasana aktivitas pusat jual beli sayur-mayur dan Buah-buahan di Pasar INduk Kramat Jati, Jakarta Timur(MI/ Moh.Irfan)

PEDAGANG dan pedagang kaki lima (PKL) nan berdagang di luar area area pasar di Kramat Jati, Jakarta Timur, bakal mendapatkan pembebasan biaya (retribusi) selama enam bulan setelah direlokasi. Camat Kramat Jati Kamal Alatas mengatakan para pedagang bakal direlokasi ke letak bimbingan untuk sementara.

"Sementara waktu bakal digratiskan sampai dengan enam bulan," ujar dia di Jakarta, Rabu (26/8).

Setelah enam bulan, para pedagang bakal kembali dikenakan retribusi sesuai ketentuan. Kebebasan pembayaran retribusi selama enam bulan diharapkan bisa membikin pedagang beradaptasi di letak baru dan konsentrasi pada upaya mereka setelah relokasi.

Adapun jumlah pedagang nan terdampak, kata Kamal, ialah sebanyak 193 pedagang ikan. Camat setempat telah berkomunikasi dengan para pedagang melalui delapan koordinator nan mewakili beragam golongan pedagang, mulai dari pedagang sayur, buah, kue, ikan, dan komoditas lainnya.

Pemerintah memastikan proses penataan melangkah secara berjenjang dan tidak menimbulkan persoalan bagi pedagang. Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya Yohanes Daramonsidi mengatakan penataan tidak hanya menyasar pedagang ikan, tetapi juga 282 pedagang. Mereka merupakan pedagang sayur, buah, kue dan kopi bakal dipindahkan ke Pasar Kramat Jati nan dikelola Perumda Pasar Jaya.

"Sebanyak 23 pedagang bakal menempati lapak, 136 pedagang menempati gerai dan 123 pedagang menempati los," ujar dia.

Perumda Pasar Jaya bersedia menyediakan gerai maupun los nan dapat digunakan pedagang di area Pasar Kramat Jati.

Pemerintah Kota Jakarta Timur mengeluarkan peraturan bahwa pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh berbisnis di bahu jalan dan trotoar di area Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, mulai 31 Agustus mendatang.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut petunjuk Gubernur DKI Jakarta menata area Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, dan upaya merelokasi PKL nan memicu kemacetan di sekitar area Kramat Jati. Sebanyak 621 tempat disiapkan untuk menampung pedagang nan terdampak. (Ant/H-4)

Selengkapnya