Ilustrasi(Magnific.com)
RENCANA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penyeragaman kreasi dan warna bungkusan rokok (plain packaging) melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) berpotensi menekan investasi sehingga mengganggu sasaran pertumbuhan ekonomi. Wacana kebijakan tersebut apalagi bakal turut berkapak pada industri periklanan dan industri kreatif.
Ketua Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Susilo Dwihatmanto mengungkapkan bahwa kontribusi shopping iklan dari industri rokok dan rokok elektrik telah menurun cukup tajam dalam satu dasawarsa terakhir. Peran industri tembakau nan sebelumnya menjadi salah satu kontributor utama shopping iklan sekarang mulai tergeser, meskipun selama beberapa dasawarsa sektor ini memberikan sumbangan nan sangat besar bagi industri periklanan.
Meski saat ini porsi shopping iklan dari sektor tembakau sudah berada di bawah 10%, Susilo menilai rencana izin baru seperti plain packaging tetap menimbulkan kekhawatiran besar. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memicu akibat berantai terhadap ekosistem upaya periklanan secara luas, terutama bagi produk rokok elektrik nan dalam beberapa tahun terakhir aktif melakukan promosi.
Ia menambahkan, pembatasan terhadap industri tembakau di Indonesia sebenarnya telah diterapkan secara berlapis dan semakin ketat dari waktu ke waktu. Berbagai patokan nonfiskal, seperti pembatasan jam tayang iklan di televisi dan larangan pemasangan iklan di sejumlah ruas utama Jakarta, ditambah kebijakan fiskal berupa kenaikan cukai, telah memberikan tekanan besar terhadap sektor tersebut.
Menurut Susilo, industri hasil tembakau (IHT) saat ini sudah termasuk sektor nan sepenuhnya diatur alias fully regulated. Kondisi tersebut dinilai bakal semakin berat andaikan kebijakan plain packaging diterapkan. “Menurut saya Kemenkes sangat gegabah jika sampai patokan itu disahkan. Karena itu bakal menyebabkan penganggurannya berapa puluh juta orang lagi gitu ya. Jadi bukan sekedar masalah rokok,” kata Susilo.
Ia juga menegaskan bahwa bungkusan produk mempunyai kegunaan strategis nan jauh melampaui perannya sebagai pelindung barang. Kemasan menjadi media komunikasi nan bisa memberikan info dan edukasi kepada konsumen secara langsung.
“Desain packaging itu untuk memberikan identitas pada suatu produk alias brand, perangkat komunikasi nan bekerja tanpa kata. Jadi ketika kita memandang packaging sudah menerangkan ini rokok elektrik alias rokok biasa, filter alias nan non-filter, itu ‘kan termasuk warnanya, logo, tipografi, kreasi bungkusan itu untuk membangun identitas merek,” paparnya.
Lebih lanjut, Susilo beranggapan bahwa penghapusan komponen visual pada bungkusan bakal membikin seluruh produk tampak seragam di mata konsumen. Padahal, setiap produk mempunyai perbedaan dari sisi bahan baku, kualitas, hingga segmen nilai nan dituju.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) Hermawan Sutanto menilai kebijakan itu berpotensi menghalang perkembangan industri imajinatif nasional nan saat ini sedang didorong pemerintah untuk meningkatkan daya saing dan menarik investasi.
"Hal ini sangat kontraproduktif di tengah upaya pemerintah untuk peningkatan nilai investasi, pengembangan ekonomi kreatif, dan mendorong pelaku industri movie nasional untuk dapat berkembang dan go international," ujarnya dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa sejumlah ketentuan dalam rancangan patokan belum sepenuhnya mempertimbangkan dampaknya terhadap aspek di luar kesehatan.
Di tengah upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan investasi, pelaku upaya menilai bahwa sinergi izin antarkementerian dan lembaga nan mengesampingkan ego sektoral sangat dibutuhkan agar setiap kebijakan nan diterbitkan tetap sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
AVISI juga meminta Kemenkes untuk membuka ruang perbincangan nan lebih luas dengan para pemangku kepentingan nan terdampak langsung oleh izin tersebut. "Kami juga meminta Kemenkes dapat mempertimbangkan untuk memberikan pengecualian dari ketentuan Pasal 24 terhadap produk movie dan produk seni agar industri movie di Indonesia dapat terus berkembang," imbuhnya.
Selain meminta pengecualian bagi produk movie dan karya seni, AVISI juga mendorong agar pelaku industri video streaming dan perfilman dilibatkan secara aktif dalam pembahasan Rancangan Permenkes, khususnya mengenai pasal-pasal nan dinilai berpotensi membebani industri.
Kekhawatiran tersebut muncul lantaran pemerintah saat ini tengah berupaya meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nan lebih tinggi. Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8%.
Di sisi lain, beragam masukan dan penolakan nan disampaikan asosiasi industri dinilai belum menjadi pertimbangan utama dalam proses penyusunan regulasi. Dalam keterangan resmi nan dirilis pada Jumat (5/6/2026), Kementerian Kesehatan menyatakan tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Kemenkes menegaskan bahwa proses penyusunan rancangan patokan tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan beragam pemangku kepentingan.
“Seluruh masukan nan disampaikan dalam proses penyusunan izin telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan kudu tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari akibat kecanduan dan akibat jelek konsumsi tembakau,” kata *Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni*.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Di tengah kritik dari beragam kalangan nan menilai rancangan izin tersebut berpotensi mengganggu upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mempertahankan lapangan kerja, Kemenkes justru tidak mengindahkan beragam penolakan mengenai wacana kebijakan tersebut. (H-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·