Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto

JAKARTA - Langkah progresif Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di tengah sorotan beragam kasus besar, termasuk pusaran kasus korupsi Chromebook nan menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menuai apresiasi mendalam dari kalangan akademisi. Penegakan norma nan dilakukan oleh Korps Adhyaksa di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai menjadi bukti nyata dari komitmen pemberantasan korupsi nan tidak tebang pilih dan menyentuh hingga ke akar-akarnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Prof. Hamzah Halim beranggapan bahwa ketegasan dalam melakukan penerapan TPPU ini memberikan sinyal kuat kepada publik mengenai arah penegakan norma nasional. Rencana penerapan pasal TPPU ini mencuat setelah interogator mengendus adanya dugaan penyembunyian alias penyamaran aset hasil korupsi, di mana Kejaksaan gencar melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara mendalam, termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi memaksimalkan pemulihan kerugian finansial negara (asset recovery).

"Saya kira dengan Kejagung melakukan TPPU ini bukan sekadar menunjukkan bahwa Kejagung bernyali hebat, tetapi penegakan norma oleh Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof ST Burhanuddin bakal dipandang dan dinilai betul-betul menegakkan asas equality under law (semua orang sama di bawah hukum), tidak ada lagi istilah norma tajam ke bawah dan tumpul ke atas oleh kejaksaan," kata Prof Hamzah Halim saat memberikan pandangannya, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU

Selengkapnya