ARTICLE AD BOX
loading...
Tim pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan sejumlah bukti dalam sidang praperadilan penangkapan kliennya itu. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Tim pengacara Roy Suryo , Abdul Gafur Sangadji mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan sejumlah bukti dalam sidang praperadilan penangkapan kliennya itu. Salah satunya bukti rekaman video nan menampilkan penangkapan Roy Suryo di kediamannya melanggar HAM.
"Ya itu bukti-bukti dari kami. Bukti apa saja tentu kelak hari Rabu (1/7/2026) bakal kami sampaikan. Termasuk juga kami bakal minta kepada pihak pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kami akomodasi berupa layar sehingga video-video nan menggembarkan proses penangkapan, penahanan, terutama penangkapan di rumah kediamannya Mas Roy itu akhirnya kami buka kepada publik," ujarnya, Senin (29/6/2026).
Menurut Abdul Gafur, pengadil telah menetapkan agenda persidangan berikutnya, ialah penyampaian Jawaban dari Polda Metro Jaya pada Selasa (30/6/2026). Baru pada Rabu, 1 Juli 2026 pihaknya selaku Pemohon bakal menyampaikan bukti-bukti tersebut.
Baca juga: Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
"Pada esok, setelah Jawaban kami bakal sampaikan Replik. Kami berambisi proses pemeriksaan melangkah sigap sehingga segera masuk pada tahap pembuktian," tuturnya.
Adapun soal pengadil nan menyoroti permintaan tentang pencekalan itu diabaikan pihak Termohon alias Polda Metro Jaya, kata dia, pihaknya menghormatinya. Pasalnya, permintaan tersebut memang baru dimasukkan saat sidang perdana digelar.
Lihat video: ROY SURYO MELEDAK: Sebut Ada "Termul Nyusup" di Sidang Praperadilan
"Memang pada saat kami mengusulkan materi permohonan pertama kali itu tidak masuk. Sehingga, kami berambisi tadi kami bakal masukkan dalam reinvoi alias perbaikan, tetapi lantaran memang tidak boleh menambah posita dan petitum, begitulah norma acaranya, ya kami menghargai apa nan menjadi sikap dari pengadil peradilan," katanya.
(cip)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·