Kuasa norma Rudijanto Tanoesoedibjo namalain Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, mengonfirmasi bahwa kliennya telah mengusulkan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Antara)
KUASA norma Rudijanto Tanoesoedibjo namalain Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, mengonfirmasi bahwa kliennya telah mengusulkan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudy Tanoe meminta agar pemeriksaan sebagai saksi digeser menjadi 11 Agustus 2026.
"Pada prinsipnya, kami bakal selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur norma nan berlaku," ujar Ricky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (9/8).
Alasan Pemeriksaan Kesehatan
Ricky menjelaskan kronologi pemanggilan tersebut. Rudy Tanoe menerima surat panggilan dari interogator KPK pada 4 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan pada 6 Agustus 2026. Namun, Rudy tidak dapat memenuhi panggilan tersebut lantaran sudah mempunyai agenda pemeriksaan kesehatan nan telah direncanakan sebelumnya.
Sebagai corak kepatuhan, tim kuasa norma telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 5 Agustus 2026. Kedatangan tersebut bermaksud untuk menyerahkan surat resmi permohonan penundaan sekaligus mengusulkan tanggal pemeriksaan baru pada 11 Agustus mendatang.
Ricky menegaskan bahwa surat permohonan tersebut telah diterima oleh pihak KPK. Ia juga memastikan bahwa ketidakhadiran kliennya bukan merupakan upaya untuk menghindari proses norma nan sedang berjalan.
Pengembangan Kasus Korupsi Bansos Beras
Kasus nan menyeret nama Rudy Tanoe ini merupakan pengembangan investigasi atas dugaan korupsi penyaluran support sosial (bansos) beras. Program tersebut diperuntukkan bagi family penerima faedah Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020–2021.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, baik perseorangan maupun korporasi. Berikut adalah rincian pihak-pihak nan terlibat berasas info penyidikan:
| Tersangka Perorangan | Rudijanto Tanoesoedibjo, Edi Suharto, Kanisius Jerry Tengker |
| Tersangka Korporasi | PT Dosni Roha Indonesia, PT Dosni Roha Logistik |
| Estimasi Kerugian Negara | Sekitar Rp200 Miliar |
KPK menduga praktik korupsi dalam pengedaran bansos beras ini telah merugikan finansial negara hingga ratusan miliar rupiah. Hingga saat ini, tim interogator tetap terus mengumpulkan perangkat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat bangunan perkara tersebut. (Ant/I-1)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·