Jakarta, CNBC Indonesia-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan Undang-undang Perampasan Aset rampung dan disahkan sebelum akhir tahun 2026. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Sidang Paripurna, Kamis (27/8/2026)
Habiburokhman menjelaskan lamanya waktu pembahasan dikarenakan patokan ini sepenuhnya baru, bukan seperti UU KUHAP maupun UU Polri nan hanya mengubah beberapa bagian.
"RUU Perampasan Aset ini baru konsepnya pun baru sehingga perlu waktu untuk menyusunnya," ungkapnya.
Prosedur penyusunan sudah berjalan sejak beberapa waktu terakhir. Antara lain kunjungan kerja ke wilayah hingga pencerahan dari tokoh agama.
Adapun persoalan seputar perampasan aset mengenai tindak pidana meliputi rendahnya pemulihan kerugian negara, pengaturan belum lengkap, cakupan aset terbatas, perkara tersendat dalam situasi tertentu, prosedur tetap tidak jelas dan tata kelola belum optimal.
"Rendahnya pemulihan kerugian negara, paling besar nan kembali 20% dari nan rill dalam tindak pidana korupsi," tegasnya.
Aset tindak pidana nan dirampas adalah aset nan merupakan peralatan temuan dan diketahui dari tindak pidana, aset pengganti kerugian dari sebuah tindak pidana, aset perangkat dan sarana
Habiburokhman menambahkan metode perampasan aset tengah didiskusikan ialah perampasan aset berasas putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in personam). Kedua adalah perampasan aset tanpa berasas putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in rem).
"Jadi di dua konsep tersebut bakal kombinasikan," imbuhnya.
DPR juga bakal memandang keseimbangan antara kepentingan penegakan norma dan perlindungan kewenangan konstitusional penduduk atas kekayaan benda. "Komisi III berkomitmen mengeluarkan kebijakan nan berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat."
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]

50 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·