Said Iqbal: Tak Boleh Ada Outsourcing di Sektor Tambang-Migas Swasta

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengungkapkan pemerintah tengah mematangkan patokan baru mengenai penggunaan tenaga alih daya (outsourcing).

Adapun, dalam skema nan sedang dibahas, perusahaan tambang dan migas swasta tidak lagi diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya. Pasalnya, perusahaan swasta dinilai mempunyai tingkat untung nan tinggi serta aktivitas operasional nan terpusat di satu lokasi.

"Perusahaan jasa pertambangan, migas swasta gak boleh ada alih daya lantaran mereka kan keuntungannya cukup tinggi sekali dan itu ada di satu lokasi," kata Said dalam Konferensi Pers secara virtual, Minggu (28/6/2026).

Ia mengatakan praktik penyimpangan penggunaan tenaga alih daya tetap ditemukan di sejumlah area industri pertambangan, seperti Morowali, Konawe, dan beberapa perusahaan tambang nikel nan dikelola penanammodal asal China.

Berbeda dengan perusahaan swasta, Said mengatakan badan upaya milik negara (BUMN) tetap diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya. Namun, pekerja outsourcing kudu dipekerjakan melalui anak perusahaan BUMN, bukan melalui yayasan alias perusahaan penyedia jasa tenaga kerja seperti nan selama ini banyak terjadi.

Dengan skema ini, hubungan kerja pekerja outsourcing berada langsung di bawah anak upaya BUMN. Para pekerja dapat diangkat sebagai tenaga kerja perjanjian (PKWT) maupun tenaga kerja tetap (PKWTT).

"Itu nan sedang kita putuskan mudah-mudahan tengah Juli 2026. Perusahaan bakal diberi waktu 6 bulan, dengan demikian tidak masif lagi, gak bisa sembarangan di swasta," katanya.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya