loading...
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut membantah menerima duit dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Foto/SindoNews/isra triansyah
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut membantah menerima duit dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima duit satu rupiah pun dari proses nan sekarang telah membawanya menjadi terdakwa berbareng tiga orang lainnya.
Hal itu disampaikan langsung Gus Yaqut usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena nan menerima duit itu orang lain, tetapi nan didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," tegasnya.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Gus Yaqut mengatakan, pihak nan disebut menerima duit dalam dakwaan telah disebutkan secara jelas. Sementara adanya duit nan disebut mengalir kepadanya, menurut Gus Yaqut, merupakan asumsi.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·