Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Roy Suryo Minta Paspornya Dikembalikan

3 jam yang lalu 3

loading...

Roy Suryo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026) tentang pencekalan meminta agar pihak Imigrasi mengembalikan paspornya. Foto/Ari Sandita

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tentang pencekalan Roy Suryo dengan agenda penyerahan konklusi pada Jumat (21/8/2026). Roy Suryo meminta agar pihak Imigrasi mengembalikan paspornya.

Sidang konklusi itu dihadiri Roy Suryo dan tim pengacara dan tim norma Polda Metro Jaya, nan mana masing-masing pihak menyerahkan berkas kesimpulannya tanpa dibacakan. Kesimpulan tersebut berupa intipati dari persidangan nan telah dilakukan sejak awal, mulai dari permohonan praperadilan Roy Suryo, Jawaban Polda Metro Jaya hingga pembuktian dan pemeriksaan ahli.

Baca juga: Tak Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Kubu Polda Metro Jaya Hanya Serahkan Bukti

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, praperadilan tersebut tidak hanya mempersoapkan pencekalan, tapi juga penggunaan rezim KUHAP lama dan baru nan dicampuradukan, lampau pemberitahuan SPDP nan tidak dilakukan polisi.

Namun, konsentrasi utamanya tentang pencekalan, nan nana dari Jawaban Polda Metro Jaya diketahui pencekalan tersebut telah kadaluwarsa.

"Ini kemudian kami challenge melalui praperadilan dan selama sidang praperadilan ini rupanya pokok utama nan sebenarnya kami minta agar ada kejelasan mengenai status pencekalannya Mas Roy, rupanya pencekalannya itu sudah dinyatakan kadaluwarsa oleh Termohon Polda Metro Jaya. Namun, Polda Metro Jaya tidak menyerahkan alias tidak membawa dan tidak menunjukkan bukti surat ketetapan pencekalan dari Imigrasi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Selengkapnya