Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.(Antara)
KETUA Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai manuver hukum tim kuasa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara nan tengah dihadapi.
Menurut dia, perdebatan mengenai aspek prosedural semestinya tidak mengesampingkan pertanyaan nan lebih mendasar mengenai proses penanganan perkara dan dugaan tindak pidana nan sedang diuji.
"Mempersoalkan persoalan prosedur di Kejaksaan Agung bakal dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie dari jeratan substansi perkara norma nan diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan," kata Hendardi dikutip pada Senin (10/8).
Hendardi mengakui praperadilan merupakan kewenangan setiap tersangka dalam sistem negara hukum. Namun, dia mempertanyakan andaikan kewenangan tersebut justru dijadikan konsentrasi utama pembelaan, sementara aspek substantif perkara tidak menjadi perhatian nan seimbang.
Menurut dia, jika tim kuasa norma mau memperjuangkan prinsip due process of law secara konsisten, pengetesan semestinya dilakukan terhadap keseluruhan proses sejak awal. Salah satu perihal nan dinilai perlu mendapat perhatian adalah pengalihan penanganan investigasi dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Hendardi menilai pengalihan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan potensi bentrok kepentingan. Pasalnya, perkara kemudian ditangani oleh lembaga nan sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki posisi strategis.
Dalam perspektif negara hukum, kondisi semacam itu, menurut Hendardi, perlu diuji secara terbuka untuk memastikan tidak muncul perlakuan unik dalam proses penegakan hukum. Ia menyebut situasi tersebut berpotensi memunculkan kekhawatiran mengenai perlambatan proses hukum, perlindungan terhadap pihak tertentu, alias upaya meringankan pertanggungjawaban norma berasas pertimbangan politik maupun respons publik.
Karena itu, Hendardi menilai pengetesan terhadap prosedur tidak semestinya hanya diarahkan pada tindakan teknis penyidik, seperti penggeledahan dan penyitaan. Menurut dia, keputusan mengenai pengalihan investigasi juga merupakan bagian krusial nan perlu diperiksa secara objektif.
Ia juga menyoroti komposisi tim kuasa norma nan disebut mempunyai pengalaman dalam rumor pemberantasan korupsi, baik dari lingkungan Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kalangan pengacara senior.
Dengan latar belakang tersebut, Hendardi menilai pembelaan terhadap kewenangan tersangka semestinya diterapkan secara menyeluruh dan tidak hanya pada aspek nan memberikan untung bagi klien. "Penegakan due process tidak boleh dipahami secara parsial," tuturnya.
Menurut Hendardi, perkara tersebut tidak hanya berangkaian dengan posisi norma seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Proses penanganannya juga menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana di Indonesia.
Ia menilai publik memerlukan proses norma nan independen, terbuka, serta terbebas dari bentrok kepentingan. Proses tersebut juga kudu diarahkan untuk mengungkap kebenaran materiil dan memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan nan setara di hadapan hukum.
Hendardi mengingatkan, perdebatan prosedural nan dilakukan secara parsial justru dapat memperkuat persepsi publik mengenai adanya upaya melindungi kepentingan tertentu. Karena itu, dia mendorong agar proses norma melangkah secara objektif dan seluruh rangkaian perkara diuji tanpa perlakuan istimewa.
Menurutnya, konsistensi penegakan norma menjadi krusial untuk menjaga kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Supremasi hukum, kata dia, kudu diwujudkan melalui proses nan jujur dan adil, bukan dengan memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu.
"Kita semua berambisi bahwa supremasi norma ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan norma bisa kita jaga," ujar Hendardi.
Ia juga mengingatkan, egagalan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan norma dapat menimbulkan akibat nan lebih luas. Ketika masyarakat merasa jalur norma tidak bisa menghadirkan keadilan, menurut Hendardi, bukan tidak mungkin muncul dorongan untuk mencari sistem keadilan di luar sistem hukum.
"Kita semua tidak berambisi rakyat bakal mencari jalannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri, baik melalui jalan lunak seperti pembangkangan sipil (civil disobedience), apalagi dengan jalan kekerasan seperti norma oleh kerumunan (mob justice) alias pengadilan jalanan (street justice) nan banyak kita saksikan di tingkat dunia dan regional," pungkasnya. (Mir/P-3))









English (US) ·
Indonesian (ID) ·