Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Yadi Azhar, saat diwawancara oleh media di Bandung Barat, Senin (10/8/2026).(ANTARA/Ilham Nugraha.)
INSPEKTORAT Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas tindakan siaran langsung (live) di media sosial nan dilakukan pegawai tersebut saat jam kerja.
Inspektur Inspektorat Daerah KBB, Yadi Azhar, mengonfirmasi bahwa pemanggilan telah dilakukan pada Senin (10/8) pagi sesuai petunjuk Bupati Bandung Barat. Pihaknya sekarang sedang mendalami potensi pelanggaran etika dan disiplin, termasuk mengkaji hukuman nan bakal dijatuhkan.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk sanksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pernyataan dalam siaran langsung tersebut, termasuk ucapan mengenai '1 persen' nan diduga berangkaian dengan pekerjaan di lingkungan Dinas PUTR," ujar Yadi di Bandung Barat.
Selain konten pembicaraan, Inspektorat juga konsentrasi memastikan waktu penyelenggaraan siaran langsung tersebut. Jika terbukti dilakukan pada jam kerja dan pernyataan mengenai "1 persen" terbukti berangkaian dengan masalah internal kedinasan, pegawai nan berkepentingan terancam hukuman berat.
Yadi menegaskan bahwa status pegawai sebagai PPPK paruh waktu memungkinkan adanya tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja. "Itu bisa juga hukuman berat, bisa dengan PHK, bisa pemberhentian, alias pemutusan perjanjian lantaran dia memang PPPK paruh waktu," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyatakan telah memerintahkan pemeriksaan mendalam lantaran aktivitas tersebut dinilai melanggar etika aparatur pemerintah. Jeje menegaskan tidak bakal segan mengambil langkah drastis jika pelanggaran terbukti secara sah.
"Kalau memang terjadi pelanggaran, kita bakal memutus kontrak," tegas Jeje. Ia juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga marwah lembaga dengan tidak melakukan aktivitas pribadi nan tidak relevan dengan pekerjaan saat jam kantor.
Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya bakal diserahkan langsung kepada Bupati sebagai dasar rekomendasi hukuman akhir, dengan merujuk pada ketentuan nan tertuang dalam perjanjian kerja PPPK paruh waktu. (Ant/I-1)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·