loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan perkara Nomor 361 dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan para saksi dari pihak-pihak nan berperkara.Foto/SIndoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan perkara Nomor 361 dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan para saksi dari pihak-pihak nan berperkara. Dalam sidang tersebut dihadirkan sejumlah saksi-saksi.
Tergugat Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen selaku tergugat II dan tergugat III menghadirkan 1 orang saksi mahir ialah Hotma P Sibuea dan 3 saksi kebenaran Nurman Zein Nahdi Wakil Sekjen DPP PPP masa hormat 2020-2025 nan membidangi urusan internal, M. Thobahul Aftoni nan pernah menjabat sebagai Ketua Departemen Keanggotaan DPP PPP masa hormat 2016-2021, Ketua DPP PPP masa hormat 2020-2025 dan Azwardin Admin Bidang Data dan Digital nan bekerja sebagai Admin info Keanggotaan Partai. Sementara dari Penggugat menghadirkan saksi mahir Maruarar Siahaan.
Hotma P Sibuea dalam pendapat hukumnya mengatakan bahwa perselisihan internal partai kudu ditempuh terlebih dulu melalui Mahkamah Partai alias julukan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Makna julukan lainnya dalam undang-undang tersebut kudu diatur dalam AD/ART partai.
Baca juga: KTA Agus Suparmanto Dipertanyakan, Surat Taj Yasin Dianggap Melanggar Aturan Organisasi PPP
“Bahwa perselisihan internal partai kudu ditempuh terlebih dulu oleh lembaga peradilan internal ialah Mahkamah Partai alias julukan lainnya nan diatur dalam AD/ART partai. Bila ada lembaga lain alias Tim nan dibentuk diluar ketentuan AD/ART partai maka itu tidak sah. Dan lembaga tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara internal partai Tim itu sifatnya hanya ad hoc,” ucapnya, Jumat (14/8/2026).








English (US) ·
Indonesian (ID) ·