Terdakwa mantan Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030 Fadia Arafiq (kiri) melangkah keluar usai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/202(Antara/Makna Zaezar)
SIDANG kasus dugaan korupsi nan menjerat Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, mengungkap kebenaran mengejutkan mengenai aliran biaya dari para pejabat daerah. Seorang saksi menyebut bahwa pemberian duit dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) kepala wilayah telah menjadi tradisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Hal tersebut disampaikan oleh Subkoordinator Komunikasi Pimpinan Pemkab Pekalongan, Robby Darussalam, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (21/8). Robby menyatakan bahwa praktik ini bukan perihal baru dan sudah berjalan sebelum masa kepemimpinan Fadia.
"Pemberian dari kepala dinas ke bupati sudah tradisi sejak bupati sebelumnya," ujar Robby di hadapan majelis hakim.
Robby, nan pernah menjabat sebagai ajudan Bupati Pekalongan terdahulu, Asip Kholbihi, mengaku mengetahui kebiasaan tersebut sejak masa pemerintahan Asip. Menurutnya, setoran duit dari kepala dinas untuk keperluan THR dan akhir tahun terus bersambung hingga periode berikutnya.
Bantahan Saksi mengenai Titipan Uang
Meski mengakui ada tradisi tersebut, Robby membantah dirinya pernah menerima titipan duit dari kepala OPD selama Fadia Arafiq menjabat. Keterangan ini bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah kepala dinas nan dibacakan oleh penuntut umum.
Dalam persidangan, terungkap sejumlah nama pejabat nan mengaku menitipkan duit untuk Bupati Fadia melalui Robby, di antaranya:
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kholid.
- Kepala Dinas Perhubungan, Agus Purwanto.
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup, Abdul Gazali.
Mendengar sanggahan saksi, Hakim Ketua Rightmen Situmorang memberikan peringatan keras. Hakim mengingatkan Robby bahwa dia telah disumpah dan ada akibat norma jika memberikan keterangan palsu.
Dalih untuk Parsel Masyarakat
Robby menjelaskan bahwa duit THR dan biaya akhir tahun nan dikumpulkan tersebut digunakan oleh Bupati Fadia untuk aktivitas sosial, ialah dibagikan kepada masyarakat dalam corak parsel dan paket sembako.
Senada dengan saksi, terdakwa Fadia Arafiq nan datang dalam persidangan juga membenarkan bahwa pemberian duit dari kepala dinas adalah tradisi turun-temurun dari pemerintahan sebelumnya. Fadia menegaskan bahwa biaya tersebut tidak masuk ke kantong pribadinya.
"Tidak ada duit dari para kepala dinas tersebut nan digunakan untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut digunakan untuk membeli parsel nan kemudian dibagikan kepada masyarakat," tegas Fadia.
Catatan Redaksi: Kasus ini tetap terus bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang untuk mendalami apakah praktik tradisi tersebut memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi alias korupsi sesuai undang-undang nan berlaku. (Ant/I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·