Terdakwa AS, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo duduk di bangku pesakitan dalam kasus kejahatan kesusilaan.(MI/Akhmad Safuan)
PENGADILAN Negeri (PN) Pati menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Ashari, nan merupakan pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana di PN Pati tampak lebih ramai dari biasanya. Puluhan penduduk mendatangi pengadilan untuk menyaksikan jalannya persidangan. Namun, masyarakat nan datang tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang lantaran proses norma ini dinyatakan tertutup untuk umum.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa agenda sidang pertama adalah pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sidang tertutup untuk umum sesuai ketentuan perundang-undangan lantaran menyangkut tindak pidana kesusilaan," ujar Retno.
Perkara dengan nomor 115/Pid.Sus/2026/PN Pti ini dipimpin oleh majelis pengadil nan diketuai Budi Aryono, didampingi pengadil personil Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin. Sesuai prosedur norma kesusilaan, identitas korban maupun inisial tidak dipublikasikan dan hanya disebut sebagai saksi.
Dakwaan Berlapis dan Ancaman Hukuman
Dalam persidangan tersebut, JPU menyusun dakwaan secara kombinasi alias pengganti terhadap terdakwa Ashari:
- Dakwaan Pertama: Mengacu pada Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman balasan maksimal mencapai 12 tahun penjara.
- Dakwaan Kedua: Bersifat primer-subsider menggunakan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Dakwaan primer menggunakan Pasal 418 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal 12 tahun, serta Pasal 415 huruf b sebagai dakwaan subsider dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak pengadilan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan situasi tetap kondusif mengingat adanya konsentrasi massa di area pengadilan.
Desakan Hukuman Kebiri dan Gugatan Perdata
Pengacara korban, Ali Yusron, menegaskan pihaknya menuntut balasan maksimal bagi terdakwa. Menurutnya, perbuatan terdakwa telah menimbulkan akibat psikologis nan sangat berat bagi korban atas dugaan tindak pemerkosaan nan dilakukan.
"Kami mendorong penerapan hukuman balasan tambahan berupa kebiri kimia lantaran jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan orang nan tersebar di beberapa daerah," kata Ali Yusron. (H-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·