Sidang Perdana Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Digelar Hari Ini

59 menit yang lalu 2
Sidang Perdana Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Digelar Hari Ini Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas melangkah menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026).(ANTARA/Reno Esnir)

MANTAN Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan menjalani sidang perdana mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa agenda persidangan hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, agenda pembacaan dakwaan," ujar Andi kepada awak media.

Berdasarkan info dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali. Perkara ini bakal diperiksa dan diadili oleh majelis pengadil nan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

Empat Terdakwa dalam Satu Persidangan

Yaqut tidak sendirian dalam menghadapi meja hijau. KPK juga melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya untuk dibacakan dakwaannya dalam persidangan nan sama.

Mereka adalah mantan staf unik Menag, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Kasus ini bermulai dari investigasi KPK nan dimulai pada 9 Agustus 2025. Dalam perjalanannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil audit nan menemukan adanya potensi kerugian negara nan sangat besar, ialah mencapai Rp622 miliar akibat penyimpangan alokasi kuota haji tersebut.

Berikut adalah ringkasan perjalanan kasus dan penahanan para tersangka berasas info investigasi KPK:

Tanggal Peristiwa / Tahapan Hukum
9 Agustus 2025 KPK memulai investigasi korupsi kuota haji 2023–2024.
9 Januari 2026 Penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
24 Februari 2026 Audit BPK keluar dengan nilai kerugian negara Rp622 miliar.
12 Maret 2026 Yaqut resmi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
30 Maret 2026 Penetapan tersangka baru: Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
24 Juni 2026 Yaqut dibantarkan ke RS Polri lantaran gangguan pencernaan.
14 Juli 2026 Pelimpahan berkas perkara (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum.

Dinamika Penahanan

Proses norma terhadap Yaqut sempat diwarnai dengan perubahan status penahanan. Pada 19 Maret 2026, dia sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Namun, status tersebut hanya memperkuat lima hari sebelum akhirnya KPK kembali menjebloskannya ke rumah tahanan pada 24 Maret 2026.

Selain itu, dalam kasus ini KPK juga sempat melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Meski demikian, hingga saat ini Fuad tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara nan merugikan finansial negara ratusan miliar rupiah tersebut. (Ant/Z-1)

Selengkapnya