ARTICLE AD BOX
loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Sidang perdana praperadilan nan diajukan tersangka kasus tudingan piagam tiruan Joko Widodo ( Jokowi ), Roy Suryo , bakal digelar besok. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. "Hari dan tanggal sidang Senin, 29 Juni 2026. Jam sidang pukul 09.00 WIB," demikian keterangan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, dikutip Minggu (28/6/2026).
Dalam gugatannya, Roy mempersoalkan keabsahan upaya penggeledahan nan dilakukan oleh tim interogator kepolisian terhadap dirinya mengenai perkara tersebut.
"Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penggeledahan," tulis keterangan tersebut.
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan mengenai Penggeledahan
Tergugat I dalam praperadilan ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
"Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jaksel.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·