Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel.(MI/Muhammad Ghifari A)
SIDANG praperadilan nan diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8), memasuki agenda mendengarkan keterangan mahir mengenai prosedur administrasi penyidikan. Ahli norma tata negara Universitas Tarumanagara, Prof Rasji, memberikan pandangan mengenai tata kelola publikasi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan, konsentrasi pembahasan tertuju pada Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, mempertanyakan batas kewenangan Direktur Penyidikan dalam menandatangani arsip norma tersebut.
Prof Rasji menjelaskan bahwa kewenangan Direktur Penyidikan merupakan derivasi dari pembagian tugas nan diatur dalam UU Kejaksaan dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja). Menurutnya, Direktur mempunyai kewenangan penyelenggaraan penyidikan, termasuk menugaskan personel dan menandatangani hasil investigasi sesuai mandat peraturan tersebut.
Lebih lanjut, mahir memaparkan pentingnya kepatuhan terhadap asas kecermatan dalam manajemen negara. Ia menilai bahwa setiap arsip norma nan diterbitkan oleh lembaga pemerintah, termasuk Kejaksaan Agung, kudu merujuk pada pejabat nan mempunyai kewenangan atributif maupun delegatif nan sah agar mempunyai kekuatan norma nan mengikat.
Persidangan ini bermaksud untuk menguji apakah langkah-langkah penyitaan dan penggeledahan nan dilakukan oleh interogator Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur umum nan berlaku. Pihak pemohon menitikberatkan pada aspek legalitas penandatanganan sprindik sebagai dasar tindakan norma lebih lanjut.
Hingga buletin ini diturunkan, proses persidangan tetap terus melangkah untuk menggali keterangan lebih dalam dari sisi mahir guna memberikan pertimbangan bagi pengadil dalam memutus perkara praperadilan tersebut. (Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·