Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Kubu master telematika Roy Suryo mulai membacakan permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto/SindoNews

JAKARTA - Kubu master telematika Roy Suryo mulai membacakan permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai penangkapan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus piagam Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada sidang perdana, Senin (29/6/2026).

Berdasarkan pantauan, pada pukul 11.00 WIB, tim pengacara Roy Suryo tengah membacakan permohonan praperadilannya di ruang sidang utama PN Jaksel di hadapan pengadil tunggal I Ketut Darpawan. Hadir dalam persidangan pihak Termohon, Bidkum Polda Metro Jaya dan turut Termohon, Kejati Jakarta.

Nantinya, Roy Suryo pun bakal membacakan permohonannya tersebut sesuai perintah pengadil tunggal nan memimpin jalannya sidang praperadilan. Hakim pun telah menjadwalkan sidang praperadilan nan bakal berjalan selama 7 hari kerja.

Baca juga: Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI

"Agar persidangan ini melangkah lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan. Kita punya waktu itu 7 hari, 7 hari kerja, bukan 7 hari kalender. Hari ini pembacaan permohonan. Pemohon hadir, saya minta kelak pemohon nan menyampaikan, kelak dibantu oleh kuasa, sampaikan poin-poinnya saja," ujar Hakim Tunggal praperadilan, I Ketur Darpawan di persidangan, Senin (29/6/2026).

Selengkapnya