Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini berencana untuk memperketat kriteria pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite maupun Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilo gram (kg) bersubsidi. Hal itu lantaran dipicu penduduk penerima faedah subsidi ini tidak tepat sasaran.
Belum lagi, beban negara nan dinilai semakin meningkat dari tahun ke tahun akibat lonjakan nilai komoditas dunia dan juga kenaikan konsumsi masyarakat.
Namun, apakah rencana upaya pengetatan kriteria pembeli BBM dan LPG subsidi negara cukup efisien untuk membikin masyarakat nan masuk kategori bisa tidak membeli peralatan subsidi lagi? Dan apakah upaya itu bisa menekan biaya nan kudu digelontorkan negara?
Menanggapi rencana itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai subsidi berbasis penerima faedah lebih baik dibandingkan berbasis komoditas.
Direktur Kolaborasi Internasional INDEF Imaduddin Abdullah menilai, pemerintah sebaiknya memberi subsidi langsung kepada penduduk nan berkuasa mendapatkan subsidi.
Menurut perhitungannya, besaran biaya kompensasi bulanan nan dibutuhkan untuk menggantikan subsidi pada LPG 3 kg mencapai Rp 200.000 per rumah tangga per bulannya.
Sedangkan support langsung sebesar Rp 300.000 per rumah tangga per bulan untuk pengguna Pertalite. Adapun hitungannya untuk pengguna Solar subsidi mencapai Rp 600.000 per rumah tangga per bulannya.
Hitungan tersebut menurutnya kudu dibarengi dengan periode transisi selama satu hingga dua tahun agar masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan struktur harga.
"Misalnya untuk menjaga daya beli itu kira-kira kebutuhan kompensasinya adalah Rp 200 ribu per bulan untuk rumah tangga pengguna LPG 3 kg. Jadi jika misalnya pemerintah mengubah skema dari mensubsidi peralatan menjadi subsidi orang nan secara teori dan beberapa pengalaman lebih tepat sasaran, maka besaran anggaran nan perlu diperlukan untuk per orangnya itu sekitar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap rumah tangga. Dan Rp 300 ribu untuk Pertalite dan Rp 600 ribu untuk pengguna Solar dengan periode transisi 1-2 tahun," paparnya dalam program Energy Corner CNBC Indonesia, dikutip Jumat (28/8/2026).
Dia menyebut, beban APBN nan diproyeksikan membengkak hingga Rp 526 triliun pada akhir tahun 2026. Hal itu didorong oleh perubahan nilai daya dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Dia memaparkan bahwa saat ini 42% subsidi daya justru dinikmati oleh golongan masyarakat bisa pada desil 9 dan 10. Menurutnya, pemerintah semestinya mulai mengalihkan support dari subsidi nilai komoditas menjadi support langsung kepada orang nan berkuasa agar alokasi fiskal lebih tepat sasaran.
"Subsidi kita adalah subsidi nan tidak bisa dipungkiri, tidak tepat sasaran. Karena datanya menunjukkan bahwa desil 9 dan desil 10, nan kita kategorikan sebagai golongan masyarakat mampu, konsumsi BBM-nya itu mencapai sekitar 42% gitu ya. Jadi nyaris separuh dari konsumsi BBM itu dikonsumsi oleh kelas menengah atas gitu ya," ungkapnya.
Di samping itu, Associate Principal Energy Shift Institute Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma mengatakan sistem daya nasional terlalu berjuntai pada subsidi komoditas fosil. Dia menilai pola subsidi saat ini membikin ruang fiskal negara menjadi sangat riskan lantaran selalu terpapar dinamika pasar internasional nan tidak menentu.
"Yang jadi masalah adalah, kita memandang sistem subsidi dan kompensasi di Indonesia ini attach-nya bukan ke orang, bukan ke masyarakatnya, tapi attach-nya ke commodities. Sehingga ketika ada gejolak dari commodities itu sendiri, pada akhirnya kan, ruang fiskal nan tadinya sudah diperkirakan melalui APBN dan segala macam, itu menjadi lebih volatile," jelasnya dalam kesempatan nan sama.
Menurutnya, reformasi pada sektor kelistrikan dapat menjadi langkah awal nan paling memungkinkan lantaran mempunyai pedoman info penerima nan lebih rapi dibandingkan BBM. Ia mendorong pemerintah untuk segera melakukan pembenahan pola subsidi pada batu bara agar Indonesia mempunyai ruang finansial nan cukup untuk beranjak ke sumber daya bersih nan lebih murah.
"Listrik itu sekarang menerima dua jenis subsidi. Pertama dari coal DMO dan DPO-nya, kedua, tarif listrik dari sisi konsumernya. Ketika satu bisa dicabut, DMO dan DPO ini, maka memang PLN kudu menanggung cost nan lebih besar. Baik itu melalui sistem subsidi ataupun kompensasi. Tapi di sisi masyarakat, masyarakat tidak merasakan apapun," tandasnya.
Subsidi Energi Bengkak
Pemerintah memperkirakan subsidi daya hingga akhir 2026 ini diperkirakan naik menjadi Rp 227,26 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan realisasi subsidi daya rata-rata per tahun selama periode 2022-2025 nan mencapai sekitar Rp 174,73 triliun alias tumbuh 2,5% setiap tahunnya.
Hal ini terungkap dalam Buku 2 Nota Keuangan RAPBN 2027, dikutip Selasa (18/8/2026).
Dokumen Buku Nota Keuangan tersebut memerinci, realisasi subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG tabung 3 kg mendominasi dengan rata-rata Rp 104,28 triliun per tahun, sementara rata-rata realisasi subsidi listrik mencapai Rp70,45 triliun per tahun alias tumbuh 12,9%, didorong oleh peningkatan volume konsumsi, kenaikan rasio elektrifikasi nasional, dan biaya penyediaan EBT nan tetap tinggi.
"Reformasi ketepatan sasaran telah ditempuh secara bertahap, antara lain penerapan subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan Rumah Tangga R1 900 VA sejak 2017, penyesuaian tarif golongan non subsidi pada 2022, serta pendataan dan digitalisasi penyaluran BBM dan LPG bersubsidi berbasis NIK dan DTSEN sejak Januari 2024," bunyi Buku 2 Nota Keuangan RAPBN 2027 tersebut, dikutip Selasa (18/8/2026).
"Dalam kondisi perekonomian nan normal, subsidi daya dan kompensasi didorong lebih tepat sasaran khususnya masyarakat miskin dan rentan. Namun di sisi lain, penyaluran subsidi daya dan kompensasi saat ini tetap belum sepenuhnya tepat sasaran, sehingga peran APBN dalam menjalankan kegunaan pengedaran tetap perlu didorong lebih optimal," bunyi arsip Nota Keuangan tersebut.
"Oleh lantaran itu, kebijakan subsidi daya dan kompensasi nan lebih tepat sasaran perlu didorong untuk APBN nan lebih berkeadilan. Namun demikian upaya mendorong subsidi tepat sasaran tersebut senantiasa memerhatikan kondisi daya beli masyarakat dan momentum nan tepat," imbuhnya.
Dalam jangka menengah, Pemerintah mendorong transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi nan berbasis sasaran penerima manfaat. Harga komoditas daya dibentuk melalui sistem pasar sesuai nilai keekonomian tanpa intervensi Pemerintah.
"Pemerintah berkedudukan melindungi daya beli dan akses daya golongan masyarakat miskin dan rentan melalui pemberian bantuan, baik berupa cash transfer ataupun inkind benefit," bunyi isi Nota Keuangan RAPBN 2027 tersebut.
Berdasarkan pertimbangan kebijakan tahun 2022-2026, arah kebijakan subsidi daya tahun 2027 difokuskan pada tiga hal, sebagai berikut:
Pertama, melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk BBM solar dan subsidi selisih nilai untuk minyak tanah, disertai dengan pengendalian volume dan pengawasan atas golongan nan berkuasa memanfaatkan.
Kedua, melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima faedah dan terintegrasi dengan DTSEN nan dilakukan secara berjenjang dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Ketiga, subsidi listrik diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan sesuai dengan DTSEN, disertai dengan penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk pengguna non subsidi. Hal ini sejalan dengan Program PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi nan menargetkan support daya kepada 87 juta pengguna penerima subsidi listrik dan 66,4 juta pengguna penerima subsidi LPG tabung 3 kg pada tahun 2029.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·