loading...
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid 4 tentang pencekalan nan diajukan Roy Suryo, Kamis (20/8/2026). Foto: Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid 4 tentang pencekalan nan diajukan Roy Suryo , Kamis (20/8/2026). Kubu Polda Metro Jaya selaku Termohon hanya menyerahkan bukti dan tidak menghadirkan ahli.
Sidang kali ini berjalan sigap lantaran Polda Metro Jaya hanya menyerahkan bukti arsip dan surat saja ke pengadil tunggal praperadilan I Ketut Darpawan. Usai itu, pengadil menunda sidang beragendakan konklusi pada Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, pada sidang kali ini kubu Polda Metro Jaya selaku Termohon dan kubu Kejaksaan selaku Turut Termohon tidak menghadirkan saksi dan ahli. Dengan tidak dihadirkannya saksi ataupun ahli, pihaknya menganggap Polda Metro dan Kejaksaan tidak membantah dalil permohonan praperadilan mereka.
"Karena dia tidak mengusulkan mahir nan mungkin bisa membantah pendapat mahir nan sudah disampaikan kemarin, berasas norma aktivitas semestinya kita dimenangkan semestinya ya. Artinya, pihak Termohon dan Turut Termohon mengakui secara diam-diam apa nan disampaikan mahir kita kemarin," ujarnya, Kamis (20/8/2026).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·