Tangerang Jadi Prioritas Awal di BPN Banten

4 jam yang lalu 5
Tangerang Jadi Prioritas Awal di BPN Banten Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis(Dok Istimewa)

SEJALAN dengan semangat transformasi layanan pertanahan nan terus didorong Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, optimistis 100 persen jasa Pertanahan bisa terwujud.

Bertepatan dengan penyelenggaraan uji coba jasa Peralihan Hak 10 Hari, Harison menjelaskan, percepatan jasa tidak dapat hanya mengandalkan BPN. 

Diperlukan komitmen dan kerjasama seluruh pihak nan terlibat dalam proses tersebut, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah. Tahapan seperti pembuatan akta dan pengesahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi bagian krusial nan turut menentukan kecepatan penyelesaian layanan.

“Kalau semuanya komit, saya optimis sekitar 80, 90, apalagi 100 persen percaya itu bakal terwujud,” tandas Harison nan juga pernah menjabat Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Selatan ( KàKantah Tangsel) dalam keterangannya kepada wartawan,kemarin.

Menurut Harison, andaikan seluruh tahapan melangkah sesuai target, rangkaian proses mulai dari pembuatan akta, pengesahan BPHTB, hingga peralihan kewenangan di Kantor Pertanahan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari. Masyarakat memerlukan kepastian, bukan sekadar janji mengenai kecepatan layanan. Karena itu, Peralihan Hak 10 Hari kudu dipandang sebagai sebuah sistem pelayanan nan melibatkan seluruh pihak.

Di Provinsi Banten, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan ( Tangsel).menjadi bagian dari penyelenggaraan awal jasa tersebut. Selain itu, konsep instansi pertanahan berbasis wilayah bakal memperkuat jangkauan pelayanan. Setiap kepala seksi mempunyai peran dalam menangani wilayah sesuai pembagian kecamatan di kabupaten/kota.

“Ini bakal menempatkan jasa BPN menjangkau lebih luas dan lebih cepat. Dengan pola tersebut, pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat,” imbuh Harison.

Transformasi tersebut sejalan dengan pengarahan Menteri Nusron nan menekankan bahwa setiap perubahan dalam pelayanan kudu bermuara pada kepastian bagi masyarakat. “Semangat transformasi nan kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Nusron.

Selain Peralihan Hak 10 Hari, Kementerian ATR/BPN juga mendorong jasa pengukuran teragendakan nan ditargetkan selesai dalam waktu 12 hari, dengan masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari. Hingga saat ini, jasa tersebut telah diterapkan di 400 dari 483 Kantor Pertanahan di Indonesia, termasuk di Provinsi Banten. 

Bagi Harison, transformasi jasa ini menjadi bagian dari semangat memberikan bingkisan terbaik bagi Indonesia di momentum kemerdekaan. Tidak hanya jasa pertanahan, BPN Banten juga terus mendorong penyelesaian agenda strategis, seperti pengadaan tanah untuk jalan tol dan waduk, percepatan sertipikasi aset pemerintah wilayah serta kementerian/lembaga, dan sertipikasi tanah wakaf nan tetap menyisakan sekitar 6.000 bidang, dengan 2.034 bagian ditargetkan selesai pada 2026.

“Ukuran keberhasilan ini bukan hanya seberapa banyak pekerjaan nan diselesaikan, tetapi seberapa besar kepastian pelayanan dapat dirasakan masyarakat,” tandasnya. (H-2)

Selengkapnya