Tidak Ada di Perpres, Ojol Tetap Wajib Dapat BHR

2 jam yang lalu 3
Tidak Ada di Perpres, Ojol Tetap Wajib Dapat BHR Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di area Stasiun Palmerah, Jakarta, Rabu (24/6/2026).(MI/Agung Wibowo)

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pengemudi ojek online (ojol) tetap wajib mendapatkan bingkisan hari raya (BHR), meski ketentuan tersebut tidak dicantumkan secara langsung dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol.

Prasetyo mengatakan, status ojol nan dikategorikan sebagai pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak menghilangkan kewenangan mereka untuk memperoleh BHR. Ketentuan mengenai pemberian BHR nantinya dapat diatur melalui patokan turunan.

"Loh, wajib dong. Itu tetap wajib. Wajib," kata Prasetyo usai menyaksikan persiapan pengibaran bendera dalam rangka HUT ke-81 RI di laman Istana Merdeka, Selasa (11/8).

Dia menjelaskan, tanggungjawab tersebut memang tidak diatur secara definitif dalam Perpres Ojol. Namun, pemerintah dapat mengaturnya melalui ketentuan turunan alias kebijakan pelaksana.

Menurut Prasetyo, pola serupa telah diterapkan pada kebijakan sebelumnya. Tidak semua ketentuan teknis kudu dituangkan secara langsung dalam Perpres lantaran terdapat instrumen kebijakan lain nan dapat digunakan pemerintah untuk memastikan pelaksanaannya.

"Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi lantaran kita punya veto rate, apalagi angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," ujar Prasetyo.

Dengan demikian, Prasetyo menegaskan keberadaan BHR bagi ojol tetap menjadi tanggungjawab meskipun dasar pengaturannya tidak berada langsung di dalam Perpres. Ketentuan tersebut bakal diperjelas melalui patokan alias kebijakan turunannya.

Penjelasan itu sekaligus menunjukkan Perpres Ojol tidak menjadi satu-satunya instrumen pemerintah dalam mengatur kewenangan dan perlindungan bagi pengemudi ojol. Sejumlah kebijakan teknis dapat ditetapkan melalui patokan pelaksana untuk memastikan ketentuan nan telah diputuskan pemerintah tetap berjalan. (E-4)

Selengkapnya