Tiga Kali Mangkir, Mantan Direktur BUMD Kabupaten Bekasi Ditahan

1 jam yang lalu 1
Tiga Kali Mangkir, Mantan Direktur BUMD Kabupaten Bekasi Ditahan Caption foto: Kejaksaan Negeri Bekasi menahan mantan Direktur Usaha Tirta Bhagasasi AEZ, 35, mengenai dugaan korupsi Rp4,5 miliar.(Antara Foto)

SETELAH tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akhirnya menahan mantan Direktur Usaha Perumda alias BUMD Tirta Bhagasasi berinisial AEZ, 35, pada Senin (10/8).

Sebelumnya, AEZ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan pengguna periode 2024-2025 dengan kerugian negara Rp4,5 miliar.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AEZ terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Semeru di Cikarang, seperti dikutip Selasa (11/8).

AEZ merupakan tersangka ketiga dalam perkara tersebut. Dua tersangka lain berinisial MSB dan RF nan menjabat kepala bagian pemasaran di BUMD tersebut telah lebih dulu ditahan pada 30 Juli 2026.

Kejaksaan menduga ketiga tersangka melakukan perbuatan nan menguntungkan alias memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp4,5 miliar.

Kajari mengatakan, perkara itu berasal dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 calon pengguna dari sektor rumah tangga, perkantoran, dan usaha.

Menurut penyidik, bagian pemasaran kemudian menetapkan biaya pemasangan jaringan dan sambungan pengguna baru dengan nominal di atas ketentuan perusahaan.

Calon pengguna nan memerlukan jasa air akhirnya bayar biaya tersebut ke rekening unik nan menurut interogator disiapkan untuk menampung pembayaran.

Kejaksaan menduga duit nan masuk ke rekening itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga menguntungkan para pihak nan terlibat.

Tiga kali mangkir

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa menambahkan, AEZ sebelumnya tidak memenuhi tiga kali panggilan interogator namalain mangkir, ialah saat dipanggil sebagai saksi pada 30 Juli serta sebagai tersangka pada 3 dan 6 Agustus 2026.

"Tersangka melalui advokat kemudian menyampaikan bakal memenuhi panggilan interogator hari ini dan setelah diperiksa, kami langsung menahan nan bersangkutan," ujarnya.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan mengenai dalam KUHP. Kejari Kabupaten Bekasi selanjutnya menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk proses norma lebih lanjut. (AK)

Selengkapnya