ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebentar lagi Indonesia bakal memperluas penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin nan dicampur bioetanol sebesar 5% alias E5. Adapun, program ini tinggal menunggu keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, meski sebelummnya ditargetkan melangkah pada Juli 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pemerintah terus mempersiapkan ekosistem bioetanol, mulai dari pembangunan pabrik hingga penyediaan bahan baku di beragam daerah.
"Kalau etanol, melihatnya itu kita mendorong untuk semua badan upaya menghadirkan pabrik bioetanol di semua provinsi, lah. Di semua pulau. Konsepnya begitu," ujar Eniya ditemui di Kementerian ESDM, dikutip Selasa (7/7/2026).
Eniya menyebut keputusan mengenai penerapan bensin E5 di SPBU saat ini berada di tangan Menteri ESDM. Menurutnya, pemerintah tetap menunggu kesiapan produksi bioetanol di dalam negeri agar pasokan dapat terjamin saat kebijakan mulai diberlakukan.
Namun nan pasti halangan dalam pengembangan bioetanol sekarang telah diselesaikan. Salah satunya mengenai cukai etanol nan telah dihapus.
"Nah, ini kita tinggal nunggu keputusan Pak Menteri. Pak Menteri kan selalu memandang dari lokal sudah ada berapa dulu nih, gitu. Nah, dengan adanya cukai bebas berfaedah itu sudah bisa menjadi apa ya, referensi investasi, lah. Kan nan dibutuhkan itu bahan jejak Tebu. Kan ampasnya. Lalu, tongkol jagung. Terus, ketela pahit nan menjadi sumber Mau itu ada aren, mau itu ada sorgum, mau itu ada sagu. Itu semua berpotensi," ujar Eniya.
Sebelumnya, berasas info Ditjen ETKE, penerapan E5 pada 2026 rencananya bakal dilakukan di enam wilayah. Diantaranya ialah Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ditjen EBTKE selanjutnya berencana memperluas cakupan wilayah penerapan bioetanol pada tahun selanjutnya.
Sebagai contoh, pada 2027 program E5 bakal diperluas dengan menambahkan Bali sebagai wilayah implementasi. Kemudian mulai 2028, kadar campuran bioetanol ditingkatkan menjadi 10% (E10) dengan cakupan wilayah nan tetap.
Kemudian pada 2029 hingga 2030, penerapan E10 bakal diperluas lagi dengan memasukkan Lampung sebagai wilayah baru. Dengan demikian, total terdapat delapan wilayah nan menjalankan program tersebut.
Adapun rencana pentahapan pemanfaatan bioetanol adalah sebagai berikut:
2026: E5 (5%)
2027: E5 (5%)
2028: E10 (10%)
2029: E10 (10%)
2030: E10 (10%
(pgr/pgr)
Addsource on Google

2 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·