Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk mengizinkan PT Timah (Persero) Tbk (TINS) membeli timah dari rakyat. Hal ini menyusul adanya persoalan norma dan apalagi terjadinya pembakaran instansi perwakilan PT Timah di Belitung Timur pada pekan lalu.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, PT Timah (Persero) Tbk bakal diberikan kerangka norma untuk sementara waktu membeli timah nan sudah terlanjur berada di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Yusril dalam konvensi pers mengenai penyelesaian terpadu persoalan norma dan wilayah operasi PT Timah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Selasa (18/8/2026).
Lantas, apa artinya pemerintah melegalkan PT Timah membeli timah dari tambang ilegal?
Kebijakan tersebut menurutnya bukan dimaksudkan untuk melegalkan aktivitas penambangan ilegal.
Yusril menjelaskan, pemerintah kudu mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, andaikan penegakan norma dilakukan secara kaku terhadap seluruh aktivitas penambangan tanpa izin, masyarakat nan menggantungkan hidup dari penambangan timah juga bakal menjadi pihak nan terkena dampak.
"Ya lantaran itu kita kudu mengatasi kenyataan-kenyataan nan ada di masyarakat. Jadi antara apa nan ideal, dengan apa nan terjadi di lapangan Itu kudu kita serasikan. Memang, jika kita murni melakukan penegakan norma ya ditangkapin semua. nan ditangkap itu rakyat kita sendiri juga, dan belum tentu rakyat itu beriktikad jahat. Dia hanya mau makan aja, nambang timah di sana-sini, nggak ada IUP, nggak ada apa, apalagi tanah orang kadang-kadang nan kosong, dipacu dapat timah sekilo dua kilo," jelasnya saat konvensi pers, dikutip Rabu (19/8/2026).
Kerangka norma legalitas dan pembelian timah itu bakal dirumuskan oleh tim mini nan diketuai Wakil Menteri Koordinator bagian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan.
Yusril mengatakan, realitasnya terdapat masyarakat nan melakukan penambangan secara sederhana lantaran kebutuhan ekonomi. Meskipun, di sisi lain, pemerintah juga menemukan aktivitas penambangan terlarangan nan memang dilakukan secara sengaja.
"Di samping juga ada nan memang melakukan tindakan penambangan secara ilegal. Nah, jika kita tidak memberikan satu kerangka kebijakan mengatasi soal ini, rakyat semua bakal ditangkapin semua," katanya.
Menurut Yusril, pemerintah memilih jalan tengah untuk mengatasi timah nan sudah terlanjur berada di tangan masyarakat. PT Timah bakal mempunyai dasar norma untuk membeli timah tersebut, sembari pemerintah menyusun izin baru nan mengatur tata kelola pertambangan timah secara lebih tertib.
"PT Timah itu punya biaya untuk membeli timah nan beredar di masyarakat," jelasnya.
Yusril mengatakan, andaikan PT Timah tidak membeli timah tersebut, pemerintah menghadapi dua pilihan. Pertama, seluruh pemilik timah hasil penambangan terlarangan ditindak dan komoditasnya dirampas untuk negara. Kedua, timah tersebut berpotensi diselundupkan ke luar negeri.
Ia menilai pilihan kedua susah dicegah sepenuhnya mengingat kondisi geografis Kepulauan Bangka Belitung nan mempunyai wilayah perairan terbuka dan dekat dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
"Apalagi Singapura, Malaysia dekat sekali jaraknya dari Bangka Belitung," ujarnya.
Karena itu, pemerintah bakal memberikan dasar norma sementara bagi PT Timah untuk melakukan pembelian. Yusril menegaskan kebijakan tersebut tidak berfaedah pemerintah membenarkan aktivitas penambangan ilegal.
"Kita berkeyakinan dewan PT Timah ini beriktikad baik membeli timah nan sudah terlanjur ada, bukan membenarkan timah itu," katanya.
Ia menjelaskan, PT Timah justru memerlukan perlindungan norma agar keputusan membeli timah nan sudah beredar di masyarakat tidak kemudian membikin jejeran dewan berhadapan dengan abdi negara penegak hukum.
"Jangan sampai mereka kemudian ditangkap sama abdi negara penegak hukum, padahal mereka tidak melakukan kesalahan untuk kepentingan pribadinya. Mereka melakukan sesuatu untuk kepentingan negara," ujar Yusril.
Untuk diketahui legalitas pembelian timah dari masyarakat itu bakal bertindak hingga pemerintah sukses menerbitkan Peraturan Presiden mengenai tata kelola hasil tambang pertimahan.
"Sampai kapan? (Pembelian timah rakyat) Sampai Perpresnya selesai," ujarnya.
Pemerintah, lanjut Yusril, bakal mempercepat penyusunan Perpres tersebut. Ia menargetkan izin baru itu dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.
"Kalau bisa selesai dalam waktu satu bulan, alhamdulillah. Berarti hanya satu bulan untuk mengatasi keadaan ini," kata Yusril.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]

58 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·