Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan

16 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

JAKARTA - Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini menilai DPR dan pemerintah berpotensi tidak menjalankan tugas konstitusional dan fungsionalnya. Hal itu lantaran para pemangku kebijakan tak kunjung menerbitkan naskah akademik dan membahas RUU Pemilu .

Menurut Titi nan juga master kepemiluan, RUU Pemilu telah masuk ke dalam Prolegnas sejak 2025. "Nah, sekarang di 2026 kembali menjadi Prolegnas, legislasi prioritas Prolegnas 2026. Bedanya dengan 2025, di 2025 pengusulnya adalah Baleg alias Badan Legislasi DPR, 2026 pengusulnya menjadi Komisi II DPR," kata Titi dalam obrolan berjudul "Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi," nan digelar Perludem di Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).

Titi mengatakan, DPR dan pemerintah belum juga menerbitkan naskah akademik dan melakukan pembahasan RUU Pemilu. Padahal, dia meyakini, proses pembahasan RUU Pemilu terbilang panjang.

Baca Juga: Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar

Menurutnya, DPR perlu memparipurnakan draf RUU Pemilu lebih dulu. Setelahnya, dikirim ke presiden. Kemudian, presiden mengirim surpres nan berisi daftar inventarisasi masalah (DIM) atas draf RUU jenis DPR serta menugaskan menteri nan ditunjuk untuk mewakili pemerintah mewakili dalam pembahasan.

Selengkapnya