Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal rampung pada tahun ini, dengan sasaran pengesahan menjadi Undang-Undang pada 15 Desember 2026.
"Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat paripurna hari ini, Kamis (27/8/2026) dan dijawab setuju.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, UU Perampasan Aset ini perlu makan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding UU lain, misal KUHAP dan UU Polri, lantaran UU ini baru secara substansi, bukan merupakan hasil revisi alias memperbaiki izin serupa.
Meski begitu, DPR memastikan UU ini bakal rampung pada akhir tahun, setelah mulai dibahas pada 16 September 2025, setelah adanya penugasan dari Komisi III kepada Badan Keahlian DPR untuk membikin naskah akademik dan draf RUU.
"Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber," ujar Habiburokhman.
Habib menyebut dalam penyusunan RUU ini Komisi III DPR juga telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah, dan 46 personil Komisi III ke masing-masing dapil untuk menyerap aspirasi.
Ia mengatakan, dalam penyusunan RUU ini sebetulnya DPR juga menemukan persoalan seputar perampasan aset mengenai tindak pidana, seperti rendahnya pemulihan kerugian negara, pengaturan belum lengkap, cakupan aset terbatas, perkara tersendat dalam situasi tertentu, prosedur beragam, hingga tata kelola aset sitaan nan belum optimal.
"Dari info nan kami dapat mungkin kerugian negara nan kembali itu 20% dari kerugian riil dari tindak pidana korupsi," tutur Habiburokhman.
Adapun dalam draf RUU Perampasa Aset, Habib mengatakan aset tindak pidana nan bakal diatur dapat dirampas negara di antaranya aset hasil tindak pidana, aset perangkat dan sarana untuk melakukan tindak pidana, aset peralatan temuan nan diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian.
Sementara itu metode peramapasan asetnya bakal diatur menggunakan dua konsep, ialah perampasan aset berasas putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in personam), serta perampasan aset tanpa berasas putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in rem).
"Sampai dengan Desember nanti, tahapan berikutnya kita bakal melakukan raker dengan pemerintah, lampau harmonisasi, pembahasan DIM melalui tim perumus dan tim sinkronisasi, serta pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua alias di paripurna nan dipastikan Desember 2026," ujarnya.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·