ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nan tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai Kemasan Produk Tembakau sangat tidak tepat. Karena jika kebijakan ini direalisasikan, dia menilai dampaknya bakal sangat besar terhadap industri. Bahkan berpotensi memukul rantai ekonomi pertembakauan dari hulu hingga hilir. Mengingat kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan identitas produk, melemahkan daya saing industri legal, sekaligus membuka ruang semakin maraknya peredaran rokok ilegal.
Misbakhun menyebut, unik penerimaan negara dari cukai tembakau saat ini telah mencapai Rp221 triliun. Belum lagi ada 6 juta orang nan terlibat, dalam industri tembakau dan hasil tembakau mulai dari pertanian sampai kepada perdagangan.
Sehingga dia menilai sangat tidak setara jika industri ini terus ditekan dengan kebijakan-kebijakan nan sangat memberatkan.
"Ada mata rantai ekonomi nan nilainya Rp300 triliun. Dan industri nan diperlakukan paling tidak setara itu adalah industri tembakau. Pabrik rokok sampai sekarang itu pengaturan pajaknya itu dikecualikan dalam pembebanan struktur biayanya," jelasnya dalam Coffee Morning CNBC Indonesia berjudul "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau", Kamis (9/7/2026).
Terbukti, Direktur Mintemgar Industri Agro Kementerian Perindustrian, Merriyanti Punguan Pintaria nan menyebut kontribusi industri hasil tembakau terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami kontraksi pada Triwulan I-2026 sebesar 4,05%.
Dia pun menyebut patokan tersebut dapat menghalang pertumbuhan PDB dari industri hasil tembakau.
"Sekarang apa nan telah kita lakukan untuk penguatan alias penerapan dari kebijakan nan sudah kita ambil. Industri hasil tembakau sudah sepakat untuk mengikuti kebijakan nan sudah kita canangkan, nan sudah kita ambil," jelas dia.
Untuk itu, kata dia, upaya menekan jumlah perokok di kalangan masyarakat dapat dilakukan melalui edukasi. Sebab patokan seperti RPMK berakibat kepada beragam hal.
"Terus terang kami sendiri dari pemerintah belum memandang upaya nyata nan kita lakukan untuk melakukan edukasi terhadap anak-anak nan kita upayakan ini menjadi anak-anak nan tumbuh sehat di Indonesia Emas tahun 2045," jelas Merriyanti.
Dia pun berambisi edukasi dapat ditingkatkan sehingga anak-anak menyadari akibat merokok terhadap kesehatan.
"Itu jadi kami dari Kementerian Perindustrian berambisi ada keseimbangan antara pilar ekonomi dan pilar kesehatan. Kami tidak hanya mengedepankan mengenai pertumbuhan industri, kita sama-sama untuk tetap menjaga kualitas kesehatan masyarakat Indonesia," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan patokan bungkusan standar bukan semata-mata intervensi Kementerian Kesehatan dalam menurunkan jumlah perokok. Namun Kementerian Kesehatan melakukan beragam edukasi kepada masyarakat.
"Jadi banyak perihal nan kita bisa lakukan, gimana mendukung orang nan mau berakhir merokok, gimana mengedukasi masyarakat agar dia mengerti pemahaman ancaman konsumsi merokok, gimana mengajarkan pilihan kepada masyarakat lebih krusial mana," ungkap Siti.
Namun dia menegaskan penyelenggaraan PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut bermaksud untuk untuk melindungi anak-anak dari konsumsi rokok. Sebab para perokok dewasa sudah dapat mempunyai tanggung jawab sendiri.
"Kalau usia 13-17 tahun dengan data-data ini, inilah justru golongan rentan nan kudu dilindungi oleh kementerian nan menjaga kesehatan," ujar dia.
Wacana plain packaging bukanlah satu-satunya tantangan nan sedang dihadapi IHT. Industri ini juga kudu menghadapi sejumlah usulan izin restriktif lainnya, seperti pembatasan kadar tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau, nan bakal mematikan sektor tersebut.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi FSP RTMM SPSI Sudarto menambahkan RPMK dan beragam patokan tersebut bakal membawa tekanan terhadap IHT dan turut berakibat pada pekerjanya.
"Jadi tugas kami ini memberikan ruang kesejahteraan agar tumbuh tapi akibat beragam izin kebijakan pemerintah itu justru menghalang terhadap perkembangan kesejahteraan tenaga kerja apalagi akibat pemutusan hubungan kerja," ujar dia.
Menurut Sudarto, hubungan antara pekerja di sektor kretek adalah bayaran borong. Sehingga mereka rentan ketika beragam macam kebijakan berakibat terhadap besarnya penghasilan nan diterima oleh pekerja.
"Kalau peralatan nan dibuat merosot automatically upah nan diterima pun juga merosot. Jadi dari turunnya kesejahteraan sampai akibat pemutusan hubungan kerja ini kudu dialami oleh pekerja," ungkap Sudarto menyuarakan kekhawatirannya.
(dpu/dpu)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·