ARTICLE AD BOX
loading...
UPNVJ menghormati langkah konstitusional nan ditempuh para pengajar melalui sistem judicial review (uji materi) UU Guru dan Dosen di MK. Foto/istimewa
JAKARTA - Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) menghormati langkah konstitusional nan ditempuh para pengajar melalui sistem judicial review (uji materi) Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). UPNVJ memandang upaya norma tersebut sebagai bagian dari dinamika aspirasi akademik nan sah, terbuka, dan merupakan kewenangan konstitusional nan dihormati dalam koridor norma Indonesia.
“Kami menghormati sepenuhnya proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, ini adalah gambaran dari kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi dan mencari kepastian patokan tata kelola pendidikan tinggi. Kami memahami bahwa masa transisi kepegawaian nasional ini membawa tantangan tersendiri bagi banyak pihak, dan kami mau memastikan bahwa ruang perbincangan bakal selalu terbuka bagi seluruh sivitas akademika,” ujar Rektor UPNVJ, Prof Anter Venus, Selasa (7/7/2026)
Sebagai corak tanggung jawab moral universitas dalam memberikan penjelasan nan utuh, transparan, dan berbasis info detil dan andal kepada publik, Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum UPNVJ, A Ahsin Tohari menyampaikan mengenai sistem tata kelola finansial perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
Baca juga: PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
Ahsin mengaku memahami dan berempati atas keresahan nan muncul jika publik memandang besaran penghasilan pokok pengajar Asisten Ahli (AA) nan di kisaran Rp3,17 juta. "Angka tersebut memang betul adanya sebagai referensi dasar," papar Ahsin.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·