Usai di Maluku, Pemerintah Berburu Penambang Ilegal di Palu-Kaltim

3 minggu yang lalu 24
Azka.id - Murni Mengabarkan
🇮🇩 Portal Berita Indonesia
Murni Mengabarkan

Azka.id menghadirkan berita nasional, daerah, teknologi, ekonomi, olahraga, hiburan, dan berbagai informasi terkini secara cepat, akurat, independen, dan terpercaya untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Ambon, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memetakan sejumlah wilayah di Indonesia untuk menjadi sasaran penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI). Hal itu merupakan ekspansi dari hasil kesuksesan proyek percontohan penegakan norma nan telah dilakukan di wilayah Gunung Botak, Maluku.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan bahwa pemerintah membidik beberapa titik aktivitas tambang liar mulai dari Sulawesi hingga Kalimantan. Namun, eksekusinya bakal dilakukan secara berjenjang berasas tingkat efektivitas dan akibat di lapangan.

"Ada spot-spot nan sudah ditentukan ya. Kita sudah hari ini pilot projectnya, besoknya bakal kita lakukan di tempat-tempat nan lain. (Kemungkinan) bisa kita lakukan di Manado, bisa kita lakukan di Palu, bisa kita lakukan di Kalimantan Timur, bisa juga kita lakukan di Palembang, bisa," katanya saat ditemui di Ambon, Maluku, dikutip Jumat (26/6/2026).

Dia menegaskan letak penertiban PETI oleh pihaknya didasarkan pada besarnya pengaruh 'dobrak' nan dihasilkan dari tindakan di wilayah sebelumnya. Harapannya, pemerintah bisa memulihkan ekosistem dan menyelamatkan potensi pendapatan negara nan lenyap akibat aktivitas ilegal.

"Diskusi-diskusi kita ya sudahlah jika orang mau bilang roadmap tidak apa-apa kita mulai dari timur saja agar kita tidak bertentangan dengan norma alam. Kalau mentari itu dari timur ke barat itu saja. Nah tapi di mana spotnya kita bakal lihat tergantung dengan tingkat kerusakan," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, pihaknya mengedepankan metode penegakan norma nan lebih modern dan elastis dibandingkan pola konservatif. Pihaknya lebih konsentrasi menyasar simpul permodalan alias pihak penyedia biaya aktivitas tambang liar lantaran dinilai memberikan akibat nan lebih signifikan dalam memutus rantai praktik ilegal.

"Kalau kita hanya lihat penertiban-penertiban sekarang ini, ratusan nan kita ambil itu nan mereka-mereka kecil-kecil ini tidak berefek. Nah lantaran itu kita kembali kepada prinsip-prinsip dasar. Apa prinsip dasarnya? nan namanya tambang ini ini kan padat modal. Kalau dia padat modal berfaedah konsentrasi utama kudu ke modal itu, pemodal," paparnya.

Bukan tanpa solusi, para penambang liar nan menggantungkan hidup pada aktivitas terlarangan tersebut tetap bakal diperhatikan berasas kondisi sosial dan budaya setempat. Negara bakal datang memberikan kepastian norma sekaligus akses ekonomi nan legal.

"Penindakan tidak boleh tanpa solusi. Harus ada solusi buat mereka. Di tempat-tempat lain jika kita melakukan penegakan norma kita kudu lihat kondisi sosial budaya di sana, kondisi sosial masyarakatnya di sana gimana agar apa agar jika negara datang bukan hanya norma orang saja tapi juga memberikan solusi," tandasnya.

Penertiban PETI Emas Gunung Botak

Ditjen Gakkum Kementerian ESDM menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. 24 orang tersangka diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari China dan 2 orang sisanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Langkah tersebut diambil melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM berbareng Bareskrim Polri sebagai upaya tegas dalam membenahi tata kelola pertambangan nasional.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan peran para tersangka dalam mendukung operasional tambang emas terlarangan tersebut. Ia menyebut para oknum itu terlibat mulai dari pembangunan akses jalan, akomodasi pengolahan, hingga pendirian laboratorium penyulingan emas di letak penambangan.

"Hasil dari kajian tersebut nan telah digelar dan didengar pendapat dari juga dengan beberapa penilaian terhadap pendapat ahli, maka Direktorat Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan 26 tersangka," ungkapnya dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).

Saat ini, 1 tersangka WNI ditahan di Rutan Bareskrim Polri, 1 WNI belum ditahan, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 orang WNA lainnya berada di luar wilayah norma Indonesia dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah interogator meningkatkan status investigasi pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh perangkat bukti nan cukup berasas hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara nan dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," tambahnya.

Dalam proses penegakan norma tersebut, tim interogator juga melakukan penyegelan dan penyitaan peralatan bukti di beberapa lokasi, ialah di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, hingga Jakarta. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana mengenai aktivitas penambangan tanpa izin serta pembukaan lahan di area rimba lindung.

"Saat ini PPNS Ditjen Gakkum berbareng Korwas PPNS sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses investigasi ini bakal terus dikembangkan sepanjang terdapat kebenaran baru nan berasosiasi dengan perkara," pungkas Jeffri.

Di samping itu, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie mengatakan pihaknya mendukung proses norma nan melangkah untuk kasus pertambangan terlarangan di wilayah itu. Dia mengatakan penanganan kasus PETI di Gunung Botak itu sendiri sudah didukung dengan patokan nan diterbitkan oleh Gubernur Maluku.

"Dan kami berterima kasih dari Dirjen Gakkum Kementerian ESDM nan telah melaksanakan penyelidikan dan investigasi nan tadi ada indikasi tindak pidana dan beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam kesempatan nan sama.

Pihaknya berambisi bisa pemberantasan PETI emas Gunung Botak bisa memberikan akibat positif pada masyarakat setempat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku.

"Di sisi lain adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan original wilayah provinsi Maluku," tandasnya.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya