Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan kenaikan produksi alias lifting migas nasional dengan mempercepat revisi Undang-Undang Migas untuk bisa disahkan menjadi Undang-Undang. Hal itu bermaksud menciptakan kepastian norma nan tetap agar penanammodal besar tertarik menanamkan modal di sektor hulu energi, terutama saat menghadapi tantangan geopolitik dunia.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa draf RUU ini memang dirancang untuk mengatasi tren penurunan produksi migas di dalam negeri. Ia menegaskan bahwa patokan baru tersebut bakal menyesuaikan tata kelola industri dengan konstitusi sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tujuannya jelas, menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah penguasaan dan pengusahaan kudu dikendalikan negara. UU No. 22 Tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," kata Bambang kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (21/8/2026).
Bambang menilai kendali negara atas pengelolaan migas krusial untuk membangkitkan ekosistem hulu migas. Pihaknya percaya bahwa dengan landasan norma nan lebih kuat, upaya untuk mencapai sasaran produksi minyak bumi bakal jauh lebih efektif dibandingkan jika hanya mengandalkan patokan sementara.
"Memang itu tujuannya," jawab Bambang saat ditanya soal tujuan peningkatan lifting migas.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) untuk mempercepat pengembangan produksi hulu migas. Lembaga itu direncanakan menggantikan peran SKK Migas dengan kegunaan pengelolaan nan lebih kuat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"BUK itu pada akhirnya mempunyai tugas penting: pertama, untuk meningkatkan lifting migas kita, dan kedua, untuk memperkuat ketahanan daya kita. Jadi tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga mempunyai kegunaan pengusahaan lantaran dia adalah lembaga pengusahaan aktivitas hulu migas," katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (21/8/2026).
Revisi patokan itu dianggap mendesak untuk memperkuat kedaulatan daya Indonesia di tengah perubahan pasokan global. Saat ini, draf izin tersebut sudah melewati tahap pengharmonisan dan ditargetkan bisa disahkan menjadi undang-undang pada pertengahan Oktober 2026.
"Kita menargetkan secepat-cepatnya selesai, syukur-syukur bisa selesai sebelum masa sidang saat ini berakhir. Masa sidang saat ini berhujung pertengahan Oktober, jadi sebelum pertengahan Oktober sudah selesai," ungkapnya.
Selain urusan kelembagaan, pihaknya juga mengusulkan adanya Petroleum Fund alias biaya pengembangan migas untuk mendukung aktivitas riset energi. Dengan adanya kepastian patokan tersebut, pemerintah diharapkan mempunyai peta jalan nan lebih jelas untuk mendorong pertumbuhan produksi migas secara berkelanjutan.
"Sudah sangat krusial saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-Undang Migas, apalagi di tengah kondisi geopolitik nan kita hadapi sekarang. Kondisi tersebut membikin kebutuhan migas kita menjadi sangat vital dalam memperkuat ketahanan energi, sehingga kami merasa ini kudu segera dibahas agar pengembangan sektor migas kita bisa terakselerasi," tandasnya.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·