Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari, Balik Nama Maksimal 10 Hari

50 menit yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berbareng Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai percepatan verifikasi dan pengesahan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah, di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin, Senin (10/08/2026).

SEB tersebut menetapkan pemisah waktu verifikasi dan pengesahan BPHTB maksimal tiga hari untuk mendukung percepatan pelayanan Peralihan Hak.

"Salah satu bottleneck nan membikin lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi alias pengesahan pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi alias pengesahan BPHTB hanya tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, jika selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju," ujar Nusron.

Nusron menjelaskan, penerapan pemisah waktu tiga hari pada proses tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan Peralihan Hak alias kembali nama nan ditargetkan Kementerian ATR/BPN selesai maksimal 10 hari. Selama ini, proses verifikasi dan pengesahan BPHTB di masing-masing wilayah belum seragam sehingga menjadi salah satu tahapan nan memperlambat proses kembali nama.

Dengan percepatan verifikasi dan pengesahan BPHTB, proses Peralihan Hak bakal dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari. Setelah itu, berkas permohonan masyarakat bakal diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama hingga lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

"Kami betul mau transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat," ucap Nusron. Layanan Peralihan Hak 10 Hari bakal diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 Agustus mendatang.

"Sebagai corak bingkisan Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami bakal me-launching pelayanan Peralihan Hak alias kembali nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, bakal ditambah 24 kabupaten/kota," ungkap Nusron.

Jika melangkah sesuai target, jasa Peralihan Hak 10 Hari bisa dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026. Kementerian ATR/BPN menargetkan ekspansi jasa tersebut hingga ke 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan, nan secara proporsional mencakup sekitar 70% dari total pelayanan pertanahan.

Dalam kesempatan nan sama, Mendagri, Tito Karnavian berkomitmen memperkuat koordinasi dalam rangka percepatan jasa pertanahan. SEB nan dia tandatangani hari ini dinilai bisa menjadi payung bagi pemerintah wilayah dan Kementerian ATR/BPN untuk integrasi info guna mempermudah serta mempercepat pembayaran BPHTB.

"Sekarang ada payung dasar norma ini tentang teknis apa nan kudu dikerjakan pemerintah daerag dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membikin Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat," tutur Tito Karnavian.

Penandatanganan SEB Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri turut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri. Prosesi tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta perwakilan kementerian/lembaga mengenai dari seluruh Indonesia.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya