Video:Bantu UMKM Naik Kelas, Menteri Maman Dorong Pembiayaan - SUbsidi

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNB CIndonesia-Kementerian UMKM menerbitkan Peraturan Menteri UMKM No.3/2026 tentang tanggungjawab bagi marketplace untuk memotong biaya jasa minimal 50% bagi UMK terverifikasi nan hanya menjual produk lokal.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan suasana upaya nan berkeadilan baik untuk UMKM, baik bagi perusahaan logistik maupun platform e-Commerce. Langkah ini juga menjadi upaya untuk melindungi dan peningkatan daya saing bagi UMKM lokal.

Meski kebijakan ini dikritik, Menteri UMKM melakukan beragam upaya dalam mensosialisasikan patokan biaya jasa bagi UMKM ialah para pelaku upaya mikro dan kecil.

Dimana rata-rata biaya jasa nan dikenakan oleh e-Commerce ke UMKM mencapai 18-21% nan mengenai biaya promosi sehingga diharapkan ada potongan nilai 50% atas biaya jasa dengan syarat UMKM nan mendapatkan insentif masuk dalam ekosistem jasa UMKM ialah aplikasi SAPA UMKM.

Menteri Maman juga menyampaikan upaya meningkatkan perkembangan sektor UMKM di Indonesia. Kementerian UMKM mencermati info jumlah pelaku upaya UMKM nan disebut mencapai 57 juta dengan upaya mini 1 juta, upaya menengah 500-600 ribu dan sisanya upaya mikro. Namun saat ini info pasti UMKM belum ada lantaran itu Kementerian UMKM Bersama Bappenas luncurkan aplikasi SAPA UMKM nan mendata UMKM sekaligus memberikan beragam jasa bagi UMKM mengenai pembiayaan hingga training dan system pembayaran.

Penguatan sistem info UMKM ini diharapkan dapat memetakan kondisi UMKM sehingga melalui aplikasi ini juga bisa digunakan untuk mensukseskan program subsidi UMKM lebih tepat sasaran

Selengkapnya simak perbincangan Maria Katarina dengan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam Economic Update, CNBC Indonesia (Kamis, 25/06/2026)


Add logo_svg as a preferred
source on Google
Selengkapnya