Wagub Jabar Erwan Setiawan.(MI/Bayu Anggoro)
WAKIL Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengimbau penduduk Jabar agar tak datang ke Jakarta pada Kamis (27/8) untuk mengikuti demo. Kalaupun ada nan ikut tindakan tersebut, dia meminta agar warganya menjaga kondusivitas dan tidak melakukan hal-hal nan memicu kericuhan.
"Saya mengimbau kepada penduduk masyarakat Jawa Barat untuk tidak berangkat," kata Erwan di Bandung, Rabu (26/8).
Meski begitu, Erwan memastikan dirinya tidak melarang jika ada penduduk Jabar nan hendak berdemo.
"Kalaupun mereka tetap berangkat, ya itu kewenangan pribadi mereka untuk menyampaikan aspirasi. Tapi ya jikalau berangkat, berangkatlah dengan tenang, dengan sejuk, jangan sampai membikin kegaduhan, jangan sampai merusak baik Jawa Barat," katanya.
Lebih lanjut, Erwan menyebut pihaknya sudah berkoordinasi mengenai perihal ini, salah satunya dengan serikat pekerja di Jabar. Menurtnya, mereka menginformasikan tak bakal ikut demo ke Jakarta dan memilih untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan nan sedang dibahas oleh DPR.
"Alhamdulillah, kemarin ketua Serikat Pekerja Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa beliau tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk berangkat ke Jakarta," katanya. Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan, pihaknya tidak menginstruksikan anggotanya untuk datang dalam tindakan pada Kamis (27/8).
"Tidak ada nan ikut, jika atas nama pribadi mungkin ada ya, tapi jika atas nama organisasinya tidak ada," kata Roy.
Ia membenarkan, serikat pekerja Jawa Barat saat ini lebih konsentrasi mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan nan tetap berjalan di Panitia Kerja DPR RI.
Roy mengatakan, rumor ketenagakerjaan menjadi perhatian utama organisasi, sehingga pihaknya tengah menyiapkan agenda unik untuk mengawal pembahasan tersebut.
"Isu kita RUU ketenagakerjaan, kita sedang mengawal RUU Ketenagakerjaan nan sedang pembahasan di Panja," katanya.
Roy menambahkan, pengawalan tersebut juga berangkaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi nan menjadi dasar dalam proses pembahasan izin ketenagakerjaan.
"Sesuai putusan MK kudu sudah beres, jadi kita memang sedang melakukan pengawalan dan persiapan untuk tindakan unik ketenagakerjaan," katanya. (BY/E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·