Wapres Filipina Sara Duterte Dituntut Pidana atas Ancaman Pembunuhan Presiden

1 jam yang lalu 3
Wapres Filipina Sara Duterte Dituntut Pidana atas Ancaman Pembunuhan Presiden Wapres Filipina Sara Duterte.(Dok. BBC)

DEPARTEMEN Kehakiman Filipina (DOJ) resmi mengusulkan tuntutan pidana terhadap Wakil Presiden Sara Duterte mengenai dugaan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr., Ibu Negara Liza Araneta-Marcos, dan mantan Ketua DPR Martin Romualdez pada Selasa (12/8).

Tuntutan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tingkat Pertama Regional Quezon City. Juru bicara DOJ, Polo Martinez, mengonfirmasi bahwa kasus ancaman serius ini merupakan perkara nan sama dengan nan dirujuk oleh Biro Investigasi Nasional (NBI) dan telah diangkat dalam proses pemakzulan Duterte.

Kasus ini bermulai dari pernyataan Duterte dalam sebuah konvensi pers. Ia dilaporkan mengaku telah menyewa pembunuh penghasilan untuk menghabisi nyawa Presiden Marcos Jr., ibu negara, dan Romualdez jika dirinya sendiri terbunuh.

Atas tindakan tersebut, NBI sebelumnya telah mengusulkan pengaduan mengenai dugaan hasutan untuk melakukan pemberontakan dan ancaman serius. Pihak jaksa sekarang merekomendasikan duit agunan sebesar 120.000 peso Filipina alias sekitar Rp34 juta untuk pembebasan sementara sang Wakil Presiden.

Saat ini, Sara Duterte juga tengah menghadapi persidangan pemakzulan di Senat Filipina. Ancaman pembunuhan tersebut menjadi satu dari empat dakwaan utama nan menjeratnya. Tiga dakwaan lainnya mencakup dugaan penyalahgunaan biaya rahasia, penyuapan, serta kepemilikan kekayaan nan tidak dapat dijelaskan.

Di sisi lain, tim norma Duterte berupaya membendung proses norma ini. Pengacara pembela, Paul Lawrence Lim, menegaskan bahwa perkara pidana tidak dapat dilanjutkan selama proses pemakzulan tetap berjalan.

"Sebagai pejabat nan dapat dimakzulkan, Wakil Presiden tidak dapat dituntut atas dugaan pelanggaran nan juga menjadi pokok perkara pemakzulan," ujar Lim menanggapi tuntutan tersebut. (Ant/Z-10)

Selengkapnya