Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menetapkan status siaga satu menyusul kebakaran rimba dan lahan (karhutla) nan mulai mendekati sejumlah akomodasi vital hulu migas di Indonesia.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan status siaga satu diterapkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan akomodasi dan mencegah gangguan terhadap aktivitas produksi migas nasional.
"Ini sekarang juga kita sedang siaga satu untuk kebakaran di beragam tempat, mengantisipasi untuk kita tutup sumurnya andaikan api terus mendekat maupun kepada api-api nan mendekat di tangki-tangki nan sudah ada kondensat," kata Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berbareng Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Menurut Djoko, SKK Migas juga menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya unplanned shutdown alias penghentian operasi nan tidak direncanakan akibat karhutla. Selain itu, SKK Migas menyiapkan sejumlah elastisitas dalam pemanfaatan gas nan telah dikontrakkan.
"Kita bakal mencegah unplanned shutdown dan juga hambatan finansial bakal kita berikan insentif dan juga elastisitas daripada pemanfaatan gas nan sudah kita kontrak. Kadang-kadang beberapa K3S alias Maaf, beberapa konsumen maupun PLN penyerapannya tidak full, sehingga kita mau membikin perjanjian nan elastisitas untuk setiap saat kita bisa lokasikan ke tempat lainnya," ujarnya.
Perlu diketahui, berasas info Kementerian ESDM, produksi minyak rata-rata selama Januari-Juli 2026 tercatat mencapai 578.156 barel per hari (bph).
Capaian produksi minyak ini tetap lebih rendah alias baru sekitar 95% dari sasaran produksi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 nan ditetapkan sebesar 610.000 bph.
Sementara untuk produksi gas bumi hingga Juli 2026 tercatat rata-rata sebesar 6.544 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Angka ini juga tetap lebih rendah dari sasaran dalam APBN 2026 nan ditetapkan sebesar 6.837 MMSCFD.
Perlu diketahui, realisasi produksi minyak pada 2025 tercatat sebesar 606,1 ribu bph dan produksi gas sebesar 6.753 MMSCFD. Bila dibandingkan dengan realisasi 2025 tersebut, artinya produksi minyak dan gas bumi pada 2026 ini mengalami penurunan.
RI "Dikepung" Karhutla
Seperti diketahui, beberapa wilayah di Indonesia tengah "dikepung" kebakaran rimba dan lahan (karhutla), baik di Sumatra seperti Riau, Sumatra Selatan, maupun Kalimantan. Sejumlah aset hulu migas pun berlokasi dekat area karhutla, seperti Wilayah Kerja (WK) alias Blok Rokan di Riau, dan juga sejumlah wilayah kerja hulu migas di Kalimantan Timur.
Presiden Prabowo Subianto sejak akhir pekan lampau juga turun ke lapangan mengecek karhutla di beberapa wilayah RI, antara lain di Kalimantan, lampau Riau dan Sumatra Selatan pada Senin (24/8/2026).
Presiden Prabowo Subianto memberikan petunjuk tegas kepada jajarannya untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap perusahaan nan terbukti terlibat dalam kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Riau.
Instruksi tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Terbatas (Ratas) Penanggulangan Karhutla Riau nan digelar pada Senin (24/8/2026).
Mengutip unggahan IG resmi Sekretariat Presiden, Prabowo meminta agar izin perusahaan alias korporasi nan terbukti sengaja melakukan pembakaran rimba dan lahan dicabut.
"Pemerintah pastikan hukuman berat menanti korporasi dalang Karhutla Riau," demikian keterangan dalam unggahan @sekretariat.presiden, Selasa (25/8/2026).
Dalam ratas tersebut, Prabowo menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap korporasi nan dengan sengaja melakukan pembakaran demi kepentingan ekonomi.
Langkah pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari intervensi sigap pemerintah untuk memutus mata rantai karhutla nan berulang dan menimbulkan akibat luas terhadap masyarakat.
"Langkah ini diambil sebagai corak intervensi sigap pemerintah untuk memutus mata rantai karhutla nan terus merugikan kesehatan masyarakat, ekonomi, dan lingkungan. Tidak ada toleransi bagi pihak nan mengorbankan alam demi untung semata," tulis keterangan itu.
Sebelumnya dalam rapat itu, Prabowo meminta semua abdi negara penegak norma melakukan pencegahan karhutla, khususnya terhadap oknum alias manusia nan sengaja melakukan pembakaran dengan argumen apapun.
Lebih lanjut, Prabowo juga meminta kepolisian dan kejaksaan mengusut keterlibatan korporasi dalam karhutla di Riau.
"Apalagi jika ada korporasi nan menyuruh itu (membakar hutan), saya minta polisi kejaksaan selidiki, intelijen selidiki," ujar Prabowo.
Bahkan dia menegaskan agar melakukan pencabutan izin korporasi andaikan terbukti keterlibatan perusahaan nan menginstruksikan masyarakat melakukan pembakaran lahan.
"Siapapun korporasi apapun, ada sedikit indikasi mereka menyuruh bakar-bakar, kita cabut izinnya, seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main," katanya.
Izin Dibekukan
Kementerian Kehutanan menjatuhkan hukuman administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai hukuman Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK mendapat hukuman lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah lantaran kebakaran di arealnya dinilai luas dan terjadi berulang.
Enam perusahaan tersebut ialah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL mencatat areal terbakar paling luas, ialah sekitar 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, setiap izin upaya di area rimba disertai tanggungjawab untuk menjaga area dan mencegah kerusakan.
"Perizinan berupaya memberikan kewenangan untuk mengelola area hutan, tetapi di dalamnya melekat tanggungjawab untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," tegas Januanto dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/8/2026).
"Ini juga peringatan kepada siapa pun nan sengaja membakar rimba alias mengambil untung dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami bakal telusuri dan proses berasas perangkat bukti," sambungnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]

19 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·