Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji.(MI/Muhammad Ghifari A)
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penanggalan mundur alias backdated pada Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai kuota haji tambahan. Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Jaksa menyebut bahwa KMA Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M sebenarnya baru ditandatangani Yaqut pada 9 Januari 2024. Namun, dalam arsip resmi, surat tersebut tertulis ditetapkan pada 21 Desember 2023.
Manipulasi tanggal ini berakibat fatal bagi calon jemaah haji. Menurut jaksa, pencantuman tanggal mundur dilakukan agar jemaah nan berkuasa berangkat tidak mempunyai waktu cukup untuk melunasi biaya haji, mengingat pemisah waktu pelunasan hanya 30 hari sejak keputusan ditetapkan.
Selain masalah penanggalan, jaksa menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah nan dibagi rata 50:50, ialah 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar ketentuan nan semestinya mengalokasikan 92 persen untuk reguler (18.400 kuota) dan 8 persen untuk unik (1.600 kuota).
“Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tanpa didahului dengan kajian teknis menandatangani KMA nan isinya bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Langkah Yaqut tersebut diduga bermaksud untuk mengakomodasi kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Keputusan ini juga disebut tidak sejalan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada November 2023 serta tidak disebarluaskan secara transparan.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Yaqut melakukan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 berbareng sejumlah pihak lainnya. Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian finansial negara mencapai Rp622.090.207.166,41. (Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·