Yaqut Cholil Qoumas menghormati putusan sela nan menolak perlawanan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dan siap mengikuti persidangan.(MI/Muhammad Ghifari A)
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghormati putusan sela majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, nan menolak perlawanan alias eksepsi nan diajukannya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Yaqut menegaskan putusan sela tersebut bukan merupakan vonis akhir terhadap perkara nan menjeratnya. Dia menyebut langkah norma nan ditempuhnya merupakan kewenangan nan dijamin oleh undang-undang.
"Pertama, saya menghormati keputusan Majelis Hakim tentang putusan sela nan tadi sama-sama kita dengarkan. nan perlu kami tegaskan bahwa ini bukan vonis. Ini bukan keputusan final," kata Yaqut seusai persidangan, Kamis (27/8/2026).
Menurut Yaqut, pembelaan terhadap dakwaan jaksa bakal disampaikan dalam proses persidangan berikutnya. Dia berambisi majelis pengadil dapat menilai perkara secara utuh, termasuk kewenangan nan dimilikinya saat menjabat sebagai Menteri Agama.
"Ini awal pembelaan nan kami lakukan dan seluruhnya kelak kita bakal lihat dalam proses persidangan. Tentu saya berambisi bahwa persidangan kelak bakal dinilai secara utuh," ujarnya.
Yaqut mengatakan kewenangan nan dimilikinya sebagai Menteri Agama, kebijakan nan diambil, hingga pertimbangan mengenai pelayanan dan keselamatan jemaah perlu menjadi bagian nan dinilai dalam persidangan.
"Dasar apa kewenangannya, gimana kewenangan nan saya miliki pada waktu sebagai Menteri Agama. Kemudian kebijakan nan diambil, lampau mempertimbangkan pelayanan dan keselamatan jemaah, kami berambisi ini dinilai secara utuh," kata Yaqut.
Dia juga menyatakan siap mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif. Yaqut memastikan bakal menyampaikan fakta-fakta untuk menjawab dakwaan nan ditujukan kepadanya.
"Jadi intinya, saya siap mengikuti proses persidangan secara baik kelak dan kooperatif. Dan kami bakal menyampaikan fakta-fakta bahwa apa nan didakwakan itu kelak kita bakal jawab seterang-terangnya," ucapnya.
Yaqut berambisi proses norma dapat memberikan hukuman kepada pihak nan memang terbukti melakukan kesalahan. Dia juga mengaku tetap percaya bakal mendapatkan keadilan dalam perkara tersebut.
"Jadi saya tetap meyakini, saya percaya, bahwa saya bakal mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat. Insya Allah, saya yakin, tawakal pada Allah," Tambah Yaqut. (Z-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·