Presiden ke-7 Joko Widodo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).(Antara)
PEMERINTAH menegaskan bahwa abdi negara penegak hukum, khususnya Kepolisian, tidak mempunyai kewenangan untuk menindak dugaan penghinaan terhadap Presiden alias Wakil Presiden tanpa adanya pengaduan langsung dari nan bersangkutan. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru nan mempertegas sifat delik aduan dalam pasal penghinaan kepala negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa penegasan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai pengetesan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden alias Wakil Presiden nan merasa dihina alias direndahkan harkat dan martabatnya, abdi negara penegak norma tidak dapat menindak pelaku berasas Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8).
Substansi Putusan MK dan Legal Standing
Yusril menjelaskan bahwa MK menolak permohonan pengetesan terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP nan mengatur substansi tindak pidana penyerangan kehormatan Presiden. Namun, MK mengabulkan permohonan mengenai Pasal 220 KUHP nan mengatur sistem penuntutan alias sifat delik.
Berdasarkan putusan tersebut, terdapat batas ketat mengenai siapa nan mempunyai kedudukan norma (legal standing) untuk melapor:
| Pasal 218 & 219 | Penyerangan kehormatan alias harkat dan martabat Presiden/Wapres. |
| Pasal 220 | Menegaskan tindak pidana hanya dapat dituntut berasas pengaduan. |
| Hak Mengadu | Hanya Presiden alias Wakil Presiden secara langsung (Personal). |
Yusril menekankan bahwa pihak lain, termasuk menteri, pembantu Presiden, maupun golongan pendukung, tidak dapat mewakili Presiden untuk melakukan pengaduan norma atas dugaan penghinaan tersebut.
Kepastian Hukum dan Ruang Kritik
Pemerintah menyatakan bakal sepenuhnya menghormati dan melaksanakan putusan MK nan berkarakter final dan mengikat (final and binding). Yusril juga menginstruksikan Polri untuk menjadikan putusan ini sebagai rujukan tunggal dalam penerapan pasal-pasal mengenai di lapangan.
“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multi tafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa nan mempunyai legal standing,” jelasnya.
Di sisi lain, Yusril menjamin bahwa patokan ini tidak bakal memberangus kebebasan berpendapat. Menurutnya, ruang kritik tetap terbuka lebar dalam sistem kerakyatan di Indonesia selama tidak melanggar batas norma nan telah diperjelas oleh MK.
Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memastikan bahwa perlindungan norma terhadap martabat Presiden tetap ada, namun mekanismenya diubah menjadi delik kejuaraan absolut guna mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pihak ketiga alias abdi negara tanpa persetujuan langsung dari kepala negara.
“Yang krusial dipahami masyarakat adalah bahwa kritik, pendapat, dan ekspresi tetap mempunyai ruang dalam negara demokrasi,” pungkas Yusril. (Dev/I-1)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·