loading...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan MK menegaskan penghinaan presiden hanya dapat diadukan presiden alias wapres. Foto/SindoNews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra turut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berangkaian dengan Pasal 218, 219, dan 220 KUHP. Yusril menilai putusan itu menegaskan bahwa penghinaan terhadap Presiden hanya dapat diadukan oleh Presiden alias Wakil Presiden.
Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah perihal prinsipil dalam patokan mengenai tindak pidana penghinaan alias penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden.
"Pemerintah tidak memandang ada sesuatu nan prinsipil dalam putusan MK tersebut. nan ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa nan berkuasa mengusulkan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP," ujar Yusril, Jumat (14/8/2026).
Yusril menjelaskan, jika Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 dibaca secara sistematis, termasuk dengan memperhatikan penjelasannya, pihak nan berkuasa mengusulkan pengaduan sebenarnya telah dapat dipahami. Menurutnya, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden nan merasa kehormatan alias harkat dan martabatnya diserang.
Baca juga: MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan









English (US) ·
Indonesian (ID) ·